Berita Empat Lawang
Yuk Segera Daftar, Penerimaan Berkas Dana Bantuan UMKM di Empat Lawang Tutup 26 April
Per hari ini sudah tercatat sekitar 3.606 pelaku usaha yang sudah mendaftar, adapun kami masih tunggu berkas dari pendaftar lainnya hingga Senin depan
Penulis: Sahri Romadhon | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, EMPAT LAWANG - Satu pekan setelah dibukanya pendaftaran bantuan UMKM Empat Lawang tercatat sudah 3.606 berkas pelaku usaha sudah masuk ke Dinas Koperasi dan UKM dan Tenaga Kerja kabupaten Empat Lawang.
Disampaikan Kepala Bidang UMKM Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Empat Lawang, Roaysiyah Hidayah mereka masih menunggu hingga Senin (26/4/2021) bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah lainnya di Kabupaten Empat Lawang yang ingin mendaftar.
"Per hari ini sudah tercatat sekitar 3.606 pelaku usaha yang sudah mendaftar, adapun kami masih tunggu berkas dari pendaftar lainnya hingga Senin depan," Kata Roaysiyah Hidayah, Senin (19/4/2021).
Adapun setelah tanggal 26 penerimaan berkas akan ditutup karena pihaknya akan melakukan pengusulan dan mengirim berkas ke Provinsi.
"Setelah tanggal 26 penerimaan berkas selesai atau ditutup, kemudian akan kita ajukan ke Provinsi," tutup Roaysiyah.
Tiap Penerima Dapat Rp 1,2 Juta
Adapun besaran dana UMKM kali ini adalah sejumlah Rp 1,2 juta untuk tiap penerima yang dimana dasar dan teknisnya telah tertuang di peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 2 Tahun 2021.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pergi Cari Rumput, Pria Paruh Baya di Banyuasin Hilang Diduga Diterkam Buaya
Adapun untuk pelaku UMKM yang saat ini sedang dalam pembiayaan KUR makan tidak bisa dana bantuak UMKM.
"Pelaku usaha yang saat ini sedang atau masih menerima pembiayaan KUR, tidak bisa menerima dana bantuan dana UMKM," lanjut Roaysyah.
Baca juga: Terbukti Korupsi Penerimaan Casis Bintara Polri, AKBP Edya Kurnia Divonis 4 Tahun Penjara
Terakhir Roaysyah mengatakan dana bantuan UMKM 2021 akan diterima sebanyak satu kali akan tetapi tidak menutup kemungkinan lebih dari satu kali bergantung dengan kebijakaan pemerintah kedepannya.
"Pelaku usaha akan menerima dana bantuan sebanyak satu kali akan tetapi tidak menutup kemungkinan lebih dari satu kali terantung dengan kebijakaan pemerintah kedepannya" Tutup Roaysyiah.
Syarat Mengajukan Bantuan
Mulai dari Senin (12/4/2021) pelaku UMKM bisa mulai mengajukan berkas-berkas syarat pencairan dana bantuan UMKM.
Setelah berkas lengkap pelaku UMKM bisa mengumpulan berkas tersebut ke Kades ataupun Kadus ataupun RT bersangkutan.
Dikutip dari Dinas Koperasi dan UKM dan Tenaga Kerja kabupaten Empat Lawang berikut adalah syarat dan berkas untuk bisa menerima dana bantuan UMKM 2021.
1. Surat Permohonan
2. Surat Keterangan Usaha/Nomor Induk Berusaha
3. Nomor Identitas Diri (KK & KTP)
4. Tidak Sedang Menerika KUR (Kredit Usaha Rakyat)
5. Foto Usaha.