Kisah Siswi SMP yang Dipaksa Jadi PSK Oleh Anak Anggota DPRD, Sehari Disebut Bisa Layani Lima Pria
Kisah Siswi SMP yang Dipaksa Jadi PSK Oleh Anak Anggota DPRD, Sehari Disebut Bisa Layani Lima Pria
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNSUMSEL.COM, RAWALUMBU - Kasus prostitutsi online masih kerap terjadi di Indonesia.
Bahkan, kali ini ke prostitusi tersebut melibatkan seorang pelajar SMP.
Remaja perempuan berinisial PU (15), diduga dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK) oleh pelaku AT (21) lewat aplikasi MiChat.
Hal ini diketahui melalui pengakuan PU, saat tim Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) melakukan pendampingan ke kediamannya.
Komisioner KPAD Kota Bekasi Novrian mengatakan, hasil wawancara KPAD dengan korban ternyata ditemukan fakta baru soal dugaan human trafficking.
"Kita menemukan temuan baru hasil wawancara kita sama korban ternyata si anak merupakan korban dari trafficking (perdagangan orang)," ucapnya.
Dia menjelaskan, pelaku menyewa sebuah kamar kos di Jalan Kinan, RT01 RW 02, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
Di sana, korban dipaksa melayani nafsu bejat laki-laki hidung belang. Pelaku, memanfaatkan aplikasi MiChat untuk memasarkan jasa PSK.
"Ini perlu tindakan tegas dari aparat hukum, bisa jadi ini fenomen gunung es ternyata banyak transaksi online yang memperjual belikan anak untuk transaksi seksual orang dewas," tegasnya.
Baca juga: Mengintip Kekakayaan Rapsel Ali, Mantu Maruf Amin yang Disebut Bakal Jadi Menteri Baru Jokowi
Baca juga: Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Ikut Berkomentar Terkait Isu MLB di PKB
Baca juga: Tiba-tiba Buaya dari Balik Rumput Keluar Menerkam, Umar Warga Banyuasin Belum Juga Ditemukan
Sebelumnya diberitakan, PU (15), remaja perempuan asal Kota Bekasi yang masih duduk di bangku SMP, diduga menjadi korban pencabulan oleh seorang pria berinisial AT (21).
AT diketahui merupakan Anak seorang Anggota DPRD Kota Bekasi, pelaku melakukan tindakan asusila di kamar kos daerah Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
Dugaan kasus pencabulan ini dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota oleh orang tua korban berinisial LF (47), pada Senin (12/4/2021) dengan Nomor : LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.
LF saat dikonfirmasi membernarkan perihal laporan tersebut, dia mengatakan, anaknya dan terduga pelaku saling kenal dan menjalin hubungan sejak sekitar sembilan bulan silam.
"Jadi gini, anak saya kan berpacaran sama pelaku ada kurang lebih sembilan bulan," kata LF saat dikonfirmasi, Rabu (14/4/2021).