Perawat Dianiaya Keluarga Pasien
Melisa Bersikukuh Tak Salah Sepenuhnya, Polisi Beberkan Fakta Ini, Cerita Istri Picu Kemarahan JT
Polisi mengungkap fakta sebenarnya soal penganiayaan perawat di RS Siloam Palembang. Meskipun istri pelaku, Melisa mengungkap apa yang sebenarnya ter
Terkait kejadian itu, JT menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga CRS maupun rumah sakit.
JT mengaku tersulut emosi akibat kelelahan usai menunggu anaknya yang sedang di rawat.
"Saya emosi sesaat saja, saya mohon maaf kepada seluruh pihak yang merasa dirugikan terutama korban. Saya tersulut emosi dikarenakan saya sudah kelelahan menjaga anak sejak beberapa hari kemarin," ungkapnya.
Sementara itu atas perbuatannya, JT disangka dengan Pasal 351 KUHP tengan penganiayaan.
"Tersangka diancam penjara selama dua tahun. Hasil pemeriksaan tersangka sudah mengakui seluruh perbuatannya, " kata Kombes Irvan.
Dalam gelar perkara yang dilakukan di Polrestabes Palembang, terungkap sebuah fakta baru.
Ternyata, korban sempat memperingatkan keluarga agar tak menggendong pasien setelah jarum infus dilepas.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira mengatakan, anak laki-laki JT sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Siloam Sriwijaya Palembang selama empat hari karena penyakit radang paru-paru.
Setelah selesai dirawat, CRS melepaskan jarum infus yang menempel di tangan anak JT tersebut.
Saat itu, hanya ada istri pelaku di dalam ruangan perawatan pasien.
CRS pun mengingatkan istri pelaku agar tak menggendong anaknya setelah jarum tersebut dilepas.
Korban pun lalu mengingatkan kepada istri pelaku agar tak menggendong anaknya setelah jarum infus dilepas.
"'Jangan digendong bu, nanti berdarah'. Namun setelah infus itu dilepas korban, istri pelaku menggedong anaknya, saat itulah tangan anak pelaku berdarah," kata Irvan di Polrestabes Palembang, Sabtu (17/4/2021).
Melihat tangan anaknya berdarah, istri pelaku langsung menghubungi JT.
Pelaku yang berada di luar langsung emosi dan mendatangi rumah sakit.