Perawat Dianiaya Keluarga Pasien
Detik-detik Penganiaya Perawat RS Siloam Ditangkap di Rumahnya, Berikut Ancaman Hukumannya
Anggota Sat reskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap pelaku di kediamannya Jumat (16/4/2021) malam tanpa adanya perlawanan di Ogan Komering Il
Penulis: Pahmi Ramadan | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - JT, pelaku penganiayaan terhadap perawat RS Siloam Sriwijaya Palembang dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra mengatakan, selain dijerat kasus penganiayaan, JT juga dijerat pasal perusakan terhadap handphone milik seorang perawat inisial AR yang pada saat kejadian merekam aksi keributan tersebut.
"Karena ada laporan dari korban lainnya yang ponselnya rusak oleh tersangka, maka tersangka juga kita jerat dengan pasal sesuai dengan tindak pidana pengerusakan," ujar Kombes Pol Irvan, Sabtu (17/4/2021).
Ia menjelaskan kronologi penangkapan JT.
Pihaknya mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku.
Anggota Sat reskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap pelaku di kediamannya Jumat (16/4/2021) malam tanpa adanya perlawanan di Ogan Komering Ilir (OKI).

"Pelaku berhasil kita tangkap di kediamannya di Kayuagung, OKI yang berjarak kurang lebih dua jam dari Polrestabes Palembang, tanpa perlawanan. Pelaku tiba di Polrestabes sekitar pukul 22.30 WIB," katanya.
Terkait istri pelaku yang sempat menggugah postingan di media sosial, yang menyebut korban merupakan pelaku penganiayaan terhadap anaknya, Kombes Pol Irvan menyebut belum ada laporannya.
"Ya sampai sejauh ini belum ada laporan terkait perihal tersebut. Kalau pun ada pasti akan kita tindak lanjuti," tutupnya.
Kenakan Topi Putih

Sebelumnya diberitakan, JT pelaku penganiayaan terhadap CRS.
S berhasil diamankan Unit Reskrim Polrestabes Palembang ditempat persembunyiaanya, Jumat (16/4/2021) malam.
"Benar pelaku berhasil diamankan di tempat persembunyiaanya di Ogan Komring Ilir (OKI), ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi ketika di konfrimasi, Jumat (16/4/2021.
Pantuan di lapangan, pelaku tiba di Polrestabes Palembang sekira pukul 22.30 WIB.
Terlihat pada saat di bawa menuju ruangan Unit Pidsus Polrestabes Palembang, pelaku menggunakan topi putih dan baju berkera warna biru dongker.