Seputar Islam

Zakat Mal Adalah? Disebut Juga Zakat Harta, Ini PDF Cara Menghitung Berapa Persen Dikeluarkan

Zakat mal terdiri atas simpanan kekayaan seperti uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, aset perdagangan, hasil barang tambang atau hasil

Editor: Wawan Perdana
Baznas
Ilustrasi pembayaran zakat : Zakat berdasarkan Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014, adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seseorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak sesuai dengan syariat Islam. 

TRIBUNSUMSEL.COM-Zakat berdasarkan Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014, adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seseorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak sesuai dengan syariat Islam.

Zakat ada dua yakni zakat mal dan zakat fitri. Adapun zakat mal adalah harta yang dikeluarkan oleh muzaki melalui amil zakat resmi untuk diserahkan kepada mustahik.

Maal berasal dari kata bahasa Arab artinya harta atau kekayaan (al-amwal, jamak dari kata maal) adalah “segala hal yang diinginkan manusia untuk disimpan dan dimiliki” (Lisan ul-Arab).

Menurut Islam sendiri, harta merupakan sesuatu yang boleh atau dapat dimiliki dan digunakan (dimanfaatkan) sesuai kebutuhannya. Oleh karena itu dalam pengertiannya, zakat mal berarti zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.

Baca juga: Doa Qunut Saat Sholat Witir di Bulan Ramadhan Setelah Tarawih, Bacaan Lengkap & Tata Caranya

Zakat mal terdiri atas simpanan kekayaan seperti uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, aset perdagangan, hasil barang tambang atau hasil laut, hasil sewa aset dan lain sebagainya.

Menurut UU No. 23 Tahun 2011, zakat mal meliputi;

  1. emas, perak, dan logam mulia lainnya;
  2. uang dan surat berharga lainnya;
  3. perniagaan
  4. pertanian, perkebunan, dan kehutanan
  5. peternakan dan perikanan
  6. pertambangan
  7. perindustrian
  8. pendapatan dan jasa\
  9. rikaz.

Adapun syarat harta yang terkena kewajiban zakat maal yaitu sebagai berikut:

1. Kepemilikan penuh
2. Harta halal dan diperoleh secara halal
3. Harta yang dapat berkembang atau diproduktifkan (dimanfaatkan)
4. Mencukupi nishab
5. Bebas dari hutang
6. Mencapai haul
7. Atau dapat ditunaikan saat panen

Bagaimana cara menghitung zakat mal yang dikeluarkan, berikut link PDF Cara Penghitungannya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved