Urutan Pangkat, Gaji dan Tunjangan Anggota TNI AD, dari Terendah Sampai Tertinggi
Untuk diketahui gaji TNI AD dalam beberapa tahun ini mengalami penyesuaian. Selain gaji per bulan, prajurit TNI juga mendapatkan sejumlah tunjangan
TRIBUNSUMSEL.COM-TNI saat ini masih menjadi pfofesi yang banyak diincar oleh masyarakat. Mungkin banyak yang masih penasaran berapa gaji berdasarkan pangkat di TNI Angkatan Darat (AD).
Selain dari gaji, alasan lain bisa bergabung menjadi TNI AD adalah sebuah kebanggaan dan prestise di tengah masyarakat.
Untuk diketahui gaji TNI AD dalam beberapa tahun ini mengalami penyesuaian. Selain gaji per bulan, prajurit TNI juga mendapatkan sejumlah tunjangan yang disesuaikan dengan pangkat dan penempatan tugasnya.
Bagi yang ingin tahu berapa besaran gajinya, berikut Tribunsumsel.com, rincikan untuk Anda.
Gaji terbaru TNI AD diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Baca juga: Urutan Pangkat Polisi dari Paling Bawah Sampai Atas, Jangan Sampai Keliru Lagi Ya
Berikut besaran gaji TNI AD berdasarkan golongan dari pangkat tamtama hingga perwira tinggi (pangkat TNI AD dan gaji):
1. Golongan I (gaji Tamtama TNI AD)
Prajurit Dua (Prada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.
Prajurit Satu (Pratu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500.
Prajurit Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.
Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.
Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.
Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.
2. Golongan II (gaji Bintara TNI AD)
Sersan Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.