Urutan Pangkat, Gaji dan Tunjangan Anggota TNI AD, dari Terendah Sampai Tertinggi
Untuk diketahui gaji TNI AD dalam beberapa tahun ini mengalami penyesuaian. Selain gaji per bulan, prajurit TNI juga mendapatkan sejumlah tunjangan
Editor:
Wawan Perdana
Istimewa
Prajurit TNI AD yang baru dilantik disematkan tanda kepangkatan oleh Pangdam II Sriwijaya Mayjen TNI Agus Suhardi beberapa hari lalu.
KSAD: Rp 37.810.500
Wakil KSAD: Rp 34.902.000
Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000