Urutan Pangkat, Gaji dan Tunjangan Anggota TNI AD, dari Terendah Sampai Tertinggi

Untuk diketahui gaji TNI AD dalam beberapa tahun ini mengalami penyesuaian. Selain gaji per bulan, prajurit TNI juga mendapatkan sejumlah tunjangan

Editor: Wawan Perdana
Istimewa
Prajurit TNI AD yang baru dilantik disematkan tanda kepangkatan oleh Pangdam II Sriwijaya Mayjen TNI Agus Suhardi beberapa hari lalu. 

KSAD: Rp 37.810.500

Wakil KSAD: Rp 34.902.000

Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000

Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000

Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000

Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000

Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000

Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000

Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000

Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000

Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000

Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000

Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000

Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000

Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000

Halaman
1234
Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved