Pria Sering Ganggu Istri Orang di Jateng Diculik, Disekap dan Disetrum, Berikut Kronologinya
"Korban diikat tangannya, dilakban kemudian disiksa. Salah satunya dipukul dan disetrum pakai alat setrum,"
TRIBUNSUMSEL.COM, SUKAHARJO-LBT (26 tahun), seorang pria yang sering menganggu istri orang diculik, disekap, dan disiksa.
Pelakunya adalah RA (27 tahun), suami dari wanita yang sering diganggu oleh LBT.
RA warga Kelurahan Purwodiningratan, Kecamatan Jebres, Jawa Tengah, tidak terima istrinya sering diganggu.
Kejadian penculikan itu terjadi di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa (16/4/2021) sekitar pukul 22.00 WIB.
RA bersama dengan tiga rekannya yakni DS (24), EA (23) dan A (20) menyekap LBT.
Tak hanya menyekap, para pelaku juga menyetrum korban dengan alat setrum.
Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, penyekapan itu berawal dari RA yang tak terima karena istrinya diganggu oleh korban LTB.
Kemudian, RA bersama dengan EA mencari keberadaan korban dan berhasil menemukan korban di rumahnya di Desa Blimbing, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo.
• Hidup Istri Polisi Ini Berubah Drastis Setelah Suami Meninggal, Kini Mengais Sampah Jadi Pemulung
Setelah itu, RA kemudian menghubungi DS agar menyusul ke rumah korban bersama pelaku lainnya.
"Korban didatangi tersangka untuk melakukan klarifikasi terkait apa yang dilakukan," kata Bambang di Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (14/4/2021).
Saat itu, kata Bambang, pelaku mengajak korban untuk menyelesaikan masalah itu secara baik-baik.
Namun, korban tidak mau. Kemudian tersangka RA dan DS menyeret korban keluar rumah dan memaksanya masuk ke dalam mobil.
"Korban diikat tangannya, dilakban kemudian disiksa. Salah satunya dipukul dan disetrum pakai alat setrum," ujarnya.
Setelah puas melakukan aksinya, para pelaku kemudian mengantar korban pulang ke rumahnya.
"Korban lalu melaporkan apa yang dialaminya ke Polres Sukoharjo," ujarnya.
Polisi yang mendapat laporan itu langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya dua dari empat pelaku yakni RA dan DS ditangkap.
Sementara, dua pelaku lainnya EA dan A masih dalam pengejaran polisi.
Atas perbuatannya, kedua pelaku saat ini sudah ditahan di Polres Sukoharjo.
Kedua pelaku diancam Pasal 328 dan Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP dengan hukuman 12 tahun penjara.