Gemetar Tahan Sakit, Oknum PNS Banyak Meminta Minum saat Dihukum Cambuk, Ketahuan Selingkuh

Pasangan non-muhrim yang terbukti melakukan zina ini pun menjalani eksekusi cambuk masing-masing 100 kali di Islamic Center Aceh Tamiang, Senin (12/4/

Editor: Weni Wahyuny
SERAMBINEWS.COM/RAHMAD WIGUNA
Terdakwa MS terlihat berjongkok dan minum saat menjalani eksekusi cambuk 100 kali di Islamic Center Aceh Tamiang, Senin (12/4/2021). MS bersama teman wanita, Sum dinyatakan bersalah melakukan perzinaan. 

TRIBUNSUMSEL.COM, KUALASIMPANG – Oknum Pegawai Negeri Sipil diduga selingkuh dengan tenaga kebersihan inisial Sum (43) di Aceh.

Padahal kedua insan ini sama-sama memiliki suami dan istri.

Saat menjalani hukuman cambuk, oknum PNS inisial MS (43) itu nampak menyesali perbuatannya.

Ia berjongkok dan gemetaran.

Aksi tak senonoh pasangan ini terungkap saat digerebek oleh petugas Satpol PP.

Keduanya diamankan Satpol PP dan WH Aceh Tamiang saat berada di celah pintu masuk ke taman kualasium yang berada di seputaran GOR pada 25 Januari 2021 sekira pukul 09.00 WIB.

Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku memiliki hubungan spesial dalam setahun belakangan.

Padahal masing-masing sudah memiliki keluarga.

Sejoli ini dinyatakan bersalah melanggar Pasal 37 ayat (1), (2) dan (3) Qanun Aceh Nomor 6/2014 tentang Hukum Jinayat.

Hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Kualasimpang Nomor Putusan: 4/JN/2021/Ms-Ksg tanggal 22 Maret 2021.

Pasangan non-muhrim yang terbukti melakukan zina ini pun menjalani eksekusi cambuk masing-masing 100 kali di Islamic Center Aceh Tamiang, Senin (12/4/2021).

“Untuk keduanya dijatuhi hukuman cambuk masing-masing 100 kali tanpa dikurangi masa tahanan,” kata Kadis Syariat Islam Aceh Tamiang, Syamsul Rizal.

Proses eksekusi ini terbilang lancar, meski keduanya terlihat gemetaran menahan sakit.

MS beberapa kali meminta algojo jeda mendaratkan cemeti ke tubuhnya.

Bahkan pada 20 hitungan terakhir, MS terlihat banyak minta minum dan berjongkok di atas panggung eksekusi.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved