Rizieq Shihab Meledak dan Marah Besar Pada Hakim Saat Melanjutkan Sidang Kasus Kerumunan Petamburan

Rizieq Shihab Meledak dan Marah Besar Pada Hakim Saat Melanjutkan Sidang Kasus Kerumunan Petamburan

Editor: Slamet Teguh
Tribunnews
Rizieq Shihab ditahan di Rutan Polda Metro selama 20 hari ke depan, hingga 31 Desember 2020. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kembali menjalankan sidang atas kasus kerumunan petamburan.

Rizieq Shihab disebut meledak dan marah besar kepada hakim.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, menganggap lumrah emosi kliennya meledak dalam sidang lanjutan kasus kerumunan Petamburan yang digelar Senin (12/4/2021).

Dilansir TribunWow.com, Aziz memastikan kekesalan Rizieq Shihab itu hanya disebabkan karena pernyataannya yang dipotong majelis hakim.

Secara pribadi, Aziz mengaku puas dengan jalannya sidang lanjutan tersebut.

Pasalnya, semua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan keterangan secara jujur.

"Biasa, dinamika persidangan karena (omongan) dipotong tadi. Karena tadi dipotong saja. Karena potong memotong pembicaraan saja," ujar Aziz, dikutip dari TribunJakarta.com, Selasa (13/4/2021).

"Tapi secara keseluruhan kita tidak ada masalah dengan jaksa."

Aziz mengakui jika kerumunan Rizieq Shihab di Petamburan memang menyalahi protokol kesehatan.

Ia lantas menyinggung kasus kerumunan lain yang tak ditindak.

"Ini prokes kita sepakat, ada pelanggaran kita setuju. Salah ya kita minta maaf. Tadi kita tanya juga ke eks Wali Kota (Jakarta Pusat) apa pernah ada (kasus pelanggaran protokol kesehatan) dipidana, tidak pernah katanya," jelas Aziz.

"Berarti kan ini (pidana kerumunan Petamburan) satu-satunya."

Dalam persidangan tersebut, Rizieq Shihab sempat membentak JPU.

Kekesalan Rizieq Shihab itu tersulut ketika JPU memotong pertanyaannya pada Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara.

Merasa pertanyaannya dipotong, Rizieq Shihab pun marah.

"Saya minta jangan dipotong, saya sedang menegaskan. Karena Anda tersinggung menyeret pelanggaran prokes ke pidana? Kalau anda tidak tersinggung, Anda jangan mengganggu saya bertanya," ujar Rizieq Shihab.

"Ini menyangkut nasib saya, bukan Anda yang dipenjara, tetapi saya yang dipenjara!"

Baca juga: Tubuh Oknum PNS dan Honorer ini Gemetar Menahan Sakit Saat Dicambuk 100 Kali Karena Ketahuan Berzina

Baca juga: Tiktok Jadi Pertumpahan Darah, Nyawa Seorang Pira Melayang Usai Buat Video Dengan Istri Orang

Baca juga: Sebut Sebagai Kejahatan Luar Biasa, Pemuka Agama yang Cabuli 7 Bocah Bisa Dihukum Kebiri Kimia

Pernyataan Saksi

Sidang lanjutan terkait kerumunan Rizieq Shihab kembali digelar, Senin (12/4/2021).

Dilansir TribunWow.com, Senior Manager of Aciation Security Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Oka Setiawan, didatangkan sebagai saksi.

Dalam keterangannya, ratusan ribu simpatisan itu sudah berkumpul di Bandara Soekarno-Hatta sehari sebelumnya untuk menyambut kedatangan Rizieq Shihab dari Arab Saudi.

"Itu sebetulnya dimulai dari tanggal 9 (November), H-1 tanggal 9 November itu sekitar pukul 9 malam itu memang ramai dengan para penjemput (Rizieq Shihab)," jelas Oka, dikutip dari Kompas.com, Senin (12/4/2021).

Menurut Oka, para simpatisan itu datang dari berbagai daerah.

Petugas bandara disebutnya sudah mengimbau simpatisan Rizieq Shihab agar tak berkerumun di area Terinal 3 Bandara Soekarno-Hatta.

Namun, imbauan tersebut tak diindahkan hingga terjadilah kerumunan di kala pandemi Covid-19).

"Kami tanya juga (berasal dari mana), (mereka mengaku) datang dari berbagai daerah di Indonesia," terang Oka.

"Kami tanya juga dan kami sekaligus imbau, karena kami harap pada penjemputan tanggal 10 (November) itu tidak perlu banyak sekali yang datang sampai ke Terminal (3 Bandara Soekarno-Hatta)."

Oka memperkirakan ada ratusan ribu simpatisan Rizieq Shihab yang memenuhi Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.

"Seluruh simpatisan sampai ke Terminal 3 (Bandara Soetta) dan jumlanya memang menurut kami cukup banyak, ratusan ribu mungkin." (TribunWow.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Sebut Wajar Rizieq Shihab Marahi JPU karena Pertanyaannya Dipotong, Kuasa Hukum: Tak Ada Masalah.

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved