PNS Selingkuh dengan Tukang Bersih-bersih, Padahal Keduanya Sudah Berkeluarga, Dapat Cambukan
Sudah punya jabatan dan berkedudukan sebagai seorang PNS tak menutupi niat MS untuk berbuat zina. Seorang oknum PNS di Aceh Tamiang terbukti berselin
Selain MS dan Sum, satu terdakwa lagi merupakan NS (52).
Ia dijatuhi hukuman cambuk 18 kali setelah dikurangi masa tahanan.
“Sebelum menjalani eksekusi, masing-masing terdakwa kita periksa dulu kondisi kesehatannya.
Setelah dinyatakan stabil, baru eksekusi dilaksanakan,” kata Syamsul.
Syamsul menjelaskan pelaksanaan eksekusi pertama dilakukan pada 11 Januari 2021.
Saat itu terdakwa yang dihadirkan sebanyak 11 orang.
Artikel ini telah tayang di serambinews