Berita OKI

Cegah Kebocoran PAD, Pemkab OKI Pasang Tapping Box di Restoran Hingga Hotel

Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) menegaskan telah memasang alat monitoring transaksi di Restoran, hotel untuk mencegah kebocoran PAD.

TRIBUNSUMSEL.COM/WINANDO
Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Ogan Komering Ilir, Suhaimi AP, M.Si. BPPD menegaskan telah memasang alat monitoring transaksi di Restoran, hotel untuk mencegah kebocoran PAD. 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG --Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir melalui Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) memastikan kepatuhan wajib pajak daerah dan mencegah terjadinya kebocoran penerimaan pendapatan asli daerah (PAD).

Salah satunya dengan alat monitoring transaksi usaha (tapping box) yang telah terpasang di 8 lokasi restoran atau rumah makan dan 4 hotel yang ada di Kota Kayuagung.

"Tapping box tersebut sudah terpasang sejak tahun 2020 lalu dan terbukti dapat mengontrol dan mengawasi transaksi para pengusaha terkait penerimaan pajak daerah," jelas Kepala BPPD OKI, Suhaimi AP, M.Si saat ditemui di ruangannya, Selasa (13/4/2021) siang.

Baca juga: Balon Kades di Jejawi OKI Keluhkan Biaya Pilkades, Naik 200 Persen, 1 Balon Minimal 40 Juta

Menurutnya, dengan adanya pemasangan tapping box realisasi pajak daerah dapat terbantu dan diharapkan segera mencapai target.

"Meskipun di tengah situasi pandemi Covid-19, pajak hotel yang mengalami peningkatan 58 persen. Sedangkan pajak restoran dan sejenisnya juga naik 19 persen,"

"Demi tercapainya target, untuk tahun ini kami berencana menambah 32 alat tapping box yang akan disebar di beberapa wilayah di luar Kota Kayuagung," tegas dia.

Dikatakan lebih lanjut, pajak restoran dan hotel tersebut merupakan titipan dari pelanggan Wajib Pajak (WP) yang harus disetorkan ke negara. 

Baca juga: Simak, Jam Kerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kabupaten OKI Selama Bulan Ramadhan

Dikarenakan dari dana pajak tersebut, akan digunakan untuk kepentingan masyarakat seperti perbaikan jalan, infrastruktur, dan fasilitas umum lainnya.

"Selain itu, kami juga melakukan penagihan - penagihan yang gencar terhadap 11 sektor penghasilan pajak yang ada di Kabupaten OKI ini sejak dari awal tahun. Sejauh ini persentase yang masuk sudah sekitar 40 persen," jelas Suhaimi.

Diketahui dari target pendapatan pajak daerah tahun 2020 lalu yang sebesar Rp. 57 miliar, total yang berhasil terealisasikan mencapai Rp. 60 miliar. 

"Pajak ini dihimpun dari pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak air tanah dan lain-lain PAD yang sah. Sedangkan untuk tahun 2021 ini, targetnya meningkat menjadi Rp 58.475.000.000," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved