Babak Baru Muncul Partai Demokrat Kembali Layangkan Gugatan Baru untuk 12 Mantan Kader Pelaksana KLB
Babak Baru Muncul, Partai Demokrat Layangkan Gugatan Baru untuk 12 Mantan Kader Pelaksana KLB
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Meski Kemekumham resmi tak mau mengeluarkan SK Partai Demokrat.
Nyatanya, polemik di Partai Demokrat belum juga berhenti.
Partai Demokrat yang diwakili anggota tim advokasinya Mehbob telah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum kepada 12 mantan kader sebagai inisiator pertemuan yang dinamakan Kongres Luar Biasa (KLB).
Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan, gugatan tersebut telah dilayangkan pihaknya hari ini, Selasa (13/4/2021) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"12 mantan kader yang digugat ini di antaranya yang selalu mengaku-ngaku juru bicara Partai Demokrat," kata Herzaky dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/4/2021).
Lanjut Herzaky mengatakan, pendaftaran gugatan tersebut merupakan tindak lanjut dari pencabutan perkara perdata nomor 172 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pencabutan perkara perdata nomor 172 dilakukan, karena kata Herzaky gugatan tersebut dianggap sudah tidak sesuai.
Baca juga: Sanksi Menanti Perusahaan Telat atau Tidak Membayar THR, Denda Hingga Pembekuan Kegiatan
Baca juga: Diajak Bercinta di Makam, Pria ini Akhirnya Bunuh Pacarnya yang Waria, Ngaku Awalnya Mau Manfaatin
Baca juga: Nasib Tragis Pemenggal Ayah Kandung, Ditolak Warga Balik ke Rumah, Tewas di Sel Gegara Bunuh Diri
Hal itu didasari karena mengingat Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly yang juga merupakan tergugat dalam nomor perkara perdata itu sudah tidak memproses berkas yang dilayangkan kubu KLB.
"Kami anggap sudah tidak relevan lagi dengan tidak diprosesnya permohonan legalitas KLB ilegal Deli Serdang oleh Menkumham," tuturnya.
Diketahui, Menteri Yasonna pada 31 Maret 2021 lalu, menolak memproses permohonan legalitas KLB Deli Serdang yang dinilai ilegal karena tidak mampu melengkapi berkas-berkas yang diwajibkan.
Dokumen yang belum dilengkapi antara lain terkait persyaratan dukungan Dewan Pimpinan Cabang (DPC), Dewan Pimpinan Daerah (DPD), hingga surat mandat dalam melakukan KLB.
Dengan demikian, menurut Herzaky, tidak tepat jika Menkumham masih dijadikan pihak turut tergugat.
Karena kata dia, dalam perkara perdata nomor 172 sebelum ini, Menkumham merupakan pihak tergugat.
"Dalam gugatan perbuatan melawan hukum kali ini, kami hanya menggugat 12 mantan kader kami," tukasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Partai Demokrat Layangkan Gugatan Baru untuk 12 Mantan Kader Pelaksana KLB