Ramadhan 2021

Aturan Rumus Cara Menghitung THR 2021, Termasuk Pekerja Masa Kerja Kurang dari 1 Tahun

Dalam surat edaran itu, dijelaskan aturan, rumus cara menghitung pemberian THR dan syarat pekerja yang berhak dapat THR

Editor: Wawan Perdana
Istimewa
Pemerintah telah mengeluarkan aturan pemberian tunjangan hari raya (THR) tahun 2021 yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021. 

Pekerja kurang dari 12 bulan

Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional.

Perhitungan THR 2021 bagi pekerja kurang dari 12 bulan, yaitu: masa kerja dibagi 12 x 1 bulan upah

Adapun upah 1 bulan pekerja harian, dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Pengawasan bagi pengusaha

Demi memantau kepatuhan pengusaha dalam memberikan THR, Ida meminta bantuan kepada para kepala daerah.

"Kami mohon kerja sama kepada para kepala daerah, untuk memastikan perusahaan membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh," tutur Ida.

Jika ada pengusaha yang tidak mampu membayar THR karena dampak pandemi Covid-19, masih diberi kesempatan dengan beberapa syarat.

"Agar melakukan dialog dengan para pekerja atau buruh, untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan disertai itikad baik," ujar Ida.

Hasil kesepakatan antara pengusaha dan pekerja itu disampaikan secara tertulis, lalu dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat.

Ida menegaskan, hasil kesepakatan ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan tahun 2021.

Pembayaran bisa dilakukan bertahap, asal tetap memenuhi kewajiban jumlah yang dibayarkan.

"Diminta kepada kepala daerah untuk menegakkan hukum sesuai kewenangannya terhadap pelanggaran pemberian THR," kata Ida. Ia juga mengatakan bahwa Kemenaker sudah membentuk satuan tugas pelayanan konsultasi dan penegakan hukum untuk mengawasi pelaksanaan pemberian THR 2021.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wajib Dibayar Penuh, Ini Besaran THR 2021 yang Diatur Kemenaker"

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved