Berita Muba
Tidak Ikuti Apel Siaga Karhutla, Disbun Muba Berikan Surat Peringatan ke 2 Perusahaan
Disbun Muba bakal memberikan surat peringatan (SP) tegas kepada sejumlah perusahaan perkebunan yang tidak hadir dalam apel kesiapsiagaan Karhutla 2021
TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU, —Dinas Perkebunan (Disbun) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) bakal memberikan surat peringatan (SP) tegas kepada sejumlah perusahaan perkebunan yang tidak hadir dalam apel kesiapsiagaan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Bandar Udara Pangeran Abdul Hamid, Sabtu (10/3/21) lalu.
Sejumlah perusahaan yang tidak hadir tersebut telah dikirimi undangan untuk mengikuti apel kesiapsiagaan karhutla.
Adapun meningat surat undangan tersebut dengan nomor 005/820/BPBD-MUBA/IV/2021
“Ya, ada sejumlah perusahaan yang tidak menghadiri apel kesiapsiagaan karhutla. Terkait tidak hadirnya perusahaan tersebut kita akan mengambil tindakan tegas dengan memberikan surat peringatan atau SP bagi perusahaan perkebenunan yang berada di Kabupaten Muba,”kata Kepala Dinas Perkebunan Muba, Akmad Toyibir SSTP, Sabtu (10/4/21).
Baca juga: Detik-detik Pembunuhan di Perbatasan Muratara-Muba, 6 Pria Bawa Parang Serbu Pondok Korban
Lanjutnya, adapun perusahaan yang tidak hadir atau tidak ada keterangan yakni dari Pinang Witmas Sejati dan Putra Muba.
Dari total perusahaan yang diundang semuanya 36 dan tidak hadir dua perusahaan.
"Persoalan Karhutbunlah ini adalah masalah kita bersama. Maka itu butuh kerjasama yang baik dalam penanggulangannya. Maka itu bagi perusahaan yang menganggap remeh, akan segera kita beri tindakan,”tegasnya.
Mantan Camat Bayung Lencir ini menyebutkan, betapa pentingnya apel tersebut karena perusahaan harus bisa berkontribusi secara nyata dalam pencegahan karhutla pada wilaya kerja masing-masing. Seperti dengan adany Brigade pengendali karhutla, kelompok tani peduli api, dan sarana dan prasarana pencegahan karhutla.
“Sesuai dengan Permentan RI Nomor 05/PERMENTAN/KB.410/1/218/ tentang pembukaan atau pengolahan lahan perkebunan tanpa membakar. Perusahaan harus proaktif,”ungkapnya.
Baca juga: Dititipkan ke Lapas Kelas II B Sekayu, Tahanan Narkoba Polres Muba Meninggal Dunia
Disinggung mengenai sanksi ia menjelaskan mulai dari SP 1 sampai 3. Lalu pihaknya juga akan mengeluarkan rekomendasi untuk peninjaun ulang Izin Usaha Perkebunan (IUP).
"Sanksi ini merupakan pemberian efek jera jika tidak boleh meremehkan permasalahan Karhutbunlah. Juga jadi peringatan untuk perusahaan perkebunan lain agar ke depan selalu disiplin," jelasnya.