Berita PALI

Tinggal Beberapa Hari Lagi, Bawaslu Ingatkan PSU PALI Jilid II Bisa Terjadi, Ini Faktornya

Bawaslu ingatkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada PALI yang digelar pada 21 April 2021 di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS).

TRIBUN SUMSEL/ARIF BASUKI ROHEKAN
Anggota Bawaslu Sumsel A Junaidi ingatkan tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada PALI yang digelar pada 21 April 2021 mendatang. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG,--Perhelatan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada PALI yang digelar pada 21 April 2021 di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS), jadi pertaruhan akhir kedua paslon antara Devi Harianto- Darmadi versus Heri Amalindo- Soemarjono.

Meski begitu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel mengungkapkan, bisa saja hasil PSU atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu belum jadi penentu, jika dalam pelaksanaannya nanti masih terbukti terjadi pelanggaran pemilu.

"Putusan MK no 16/2021 untuk PSU itu, belum tentu menjadi pertarungan terakhir. Manakalah ada penyimpangan atau pelanggaran PSU nantinya," kata anggota Bawaslu Sumsel A Junaidi, saat Live talk dengan tema pertarungan terakhir dan situasi terkini jelang PSU PALI bersama Tribunsumsel dan Sripo.

Menurut Junaidi, meski ada pelanggaran dan KPU PALI tetap melakukan rekapitulasi dan penetapan paslon terpilih, tidak menutup kemungkinan ada paslon yang tidak puas, maka kembali paslon itu bisa mengadukan ke MK. 

"Artinya apa, ini bukan merupakan PSU terakhir, dan ini pernah terjadi pada tahu  2016 namun saya lupa provinsi mana, hasil PSU kemudian direkap dan ada paslon tidak puas mengadu ke MK sebagai upaya hukum, dan MK kembali memutuskan PSU ke dua. Jadi, untuk hal itu terjadi, sama- sama kita ikuti mengawasi PSU 21 April nanti," ucapnya.

Baca juga: Makin Dekat Pemungutan Suara Ulang di PALI, DHDS dan HERO Sama- Sama Yakin Menang

Diakui Junaidi, jajarannya mulai dari Bawaslu Kabupaten, Pengawas Kecamatan, Pengawas Desa, Pengawas TPS akan melakukan pengawasan melekat, mulai dari penyampaian undangan pemilih agar nantinya yang menggunakan hak pilih adalah orang yang mempunya hak pilih di 4 TPS itu atau sekitar 1.500 pemilih terdaftar.

"Nantinya juga, saat masyarakat datang ke TPS, wajib bagi Bawaslu menyampaikan ke KPU agar pemilih wajib membawa ekTP untuk disandingkan nanti dengan fomulir C6 (undangan) sehingga tidak ada lagi mewakili mencoblos,sehingga akan muncul PSU kembali," terangnya, seraya penyebab PSU itu sendiri karena ada warga yang mencoblos dua kali ataupun petugas KPPS ikut mencoblos surat suara yang belum digunakan.

Dilanjutkan Junaidi, potensi pelanggaran pemilu akan sangat besar terjadi mengingat suara yang diperbutkan dalam PSU kecil.

"Jadi potensi akan adanya transaksi money politik, intimidasi dan sebagainya sangat mungkin terjadi, dan Bawaslu tidak punya tenaga yang cukup dalam pengawasan 1x24 jam, tapi nanti dalam waktu dekat akan ditugaskan petugas Bawaslu dari provinsi untuk melakukan pengawasan melekat.

Terkait upaya money politik info awal ada beberapa cara yang dilakukan Timses atau paslon, mulai melakukan politik uang dengan bujuk rayu agar memilih, ataupun melakukan bujuk rayu agar memilih tidak memilih calon tertentu dengan ancaman keluar desa, dan jela ini kunci yang perlu jadi pengawasan, silahkan sosialisasi tapi tidak melakukan manuver- manuver yang berhubungan dengan money dan intimidasi," tegasnya.

Baca juga: Siapkan Pemungutan Suara Ulang 4 TPS di Pilkada PALI, KPU Bakal Lantik 29 Orang, Ini Gajinya

Sementara, komisioner KPU Sumsel Divisi Hukum Hepriyadi menerangkan, meski peluang PSU jilid ke dua sangat kecil tapi tidak menutup kemungkinan terjadi, jika ada pelanggaran serius nantinya.

Untuk hal itu terjadi, jajarannya telah melakukan seleksi dan penetapan KPPS baru, agar bekerja profesional dan tidak melakukan pelanggaran.

"Jadi bisa saja (PSU jilid II). Mengingat tida ada aturan yang membolehkan dan yang melarang," pungkasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved