Berita Bisnis

Tarif Listrik Bakal Disesuaikan Juli Mendatang, 13 Golongan Bakal Terimbas, Ini Detilnya

Pemerintah merumuskan 5 skenario penyesuaian tarif listrik terbaru yang akan diberlakukan pada kuartal III 2021, mulai 1 Juli 2021.

Penulis: Hartati | Editor: Vanda Rosetiati
Tribunnews.com
Pemerintah bakal menyesuaikan tarif listrik mulai 1 Juli 2021 mendatang. Gambar hanya ilustrasi. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pemerintah merumuskan 5 skenario penyesuaian tarif listrik terbaru yang akan diberlakukan pada kuartal III 2021, mulai 1 Juli 2021.

Skenario tersebut tak lepas dari rencana pemerintah menghapus kompensasi tarif listrik bagi pelanggan PLN golongan non-subsidi.

Dikutip dari Kompas.com, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana, bahwa saat ini PLN punya 38 golongan pelanggan.

Dari jumlah itu, terdiri dari 25 golongan bersubsidi dan 13 golongan non-subsidi/penerima kompensasi. Selama ini, pemerintah terus membayarkan kompensasi terhadap pemakaian listrik pelanggan PLN yang masuk 13 golongan non-subsidi ini.

“Kalau sekiranya untuk triwulan III 2021 ada 13 golongan yang kalau tidak disesuaikan tarifnya, maka akan menimbulkan kompensasi. Dari 13 golongan ada 41 juta pelanggan atau 42 jutaan,” kata Rida dalam Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Kamis (8/4/2021).

Benar saja, dari bahan paparannya dalam rapat tersebut yang diterima Kompas.com, per Februari 2021 tercatat 41.952.937 pelanggan PLN dari 13 golongan yang tarifnya mendapat kompensasi.

Baca juga: Polda Sumsel Gelar Doa Bersama Sambut Ramadan 1442 H dan Perlindungan Sumsel dari Ancaman Karhutla

Baca juga: Sama-sama Pernah Jabat Gubernur Sumsel, Ini Kenangan Alex Noerdin Pada Sosok Mahyuddin

Berikut 13 golongan pelanggan PLN non-subsidi selengkapnya:

Rumah Tangga, meliputi 5 golongan yakni R-1/TR 900 VA – RTM, R-1/TR 1.300 VA, R-1/TR 2.200 VA, R-2/TR 3.500 VA s.d 5.500 VA, dan R-3/TR 6.600 VA ke atas

Bisnis Besar, meliputi 2 golongan yakni B-2/TR 6.600 VA s.d 200 kVA dan B-3/TM di atas 200 kVA

Industri Besar, meliputi 2 golongan yakni 2 I-3/ TM di atas 200 kVA dan I-4/ TT 30.000 kVA ke atas

Pemerintah, meliputi 3 golongan yakni P-1/TR 6.600 VA s.d 200 kVA, P-2/TM di atas 200 kVA, dan P-3/TR

Layanan Khusus, hanya ada 1 golongan yakni 1 L/TR, TM, TT

Adapun dalam bahan paparan tersebut juga tertulis 5 skenario tarif baru untuk 13 golongan pelanggan PLN non-subsidi. Skenario ini merupakan rumusan tarif listrik yang akan berlaku pada Juli-September 2021.

Pada skenario 1 ini, pemerintah merumuskan tarif listrik yang tetap sama dengan periode April-Juni 2021. Artinya, pemerintah tetap membayarkan penuh kompensasi kepada PLN atas pemakaian listrik pelanggannya.

Dari perkiraan pemakaian listrik 41.952.937 pelanggan, maka dengan skenario ini pemerintah akan membayar kompensasi kepada PLN sekitar Rp 6,64 triliun.

Sementara itu General Manager PLN Unit Induk Wilayah Sumsel Jambi dan Bengkulu, Bambang Dwiyanto mengatakan tidak berani mengomentari penyesuaian tarif tersebut karena kebijakan pemerintah.

"Belum berani ngomong itu domainnya pemerintah, PLN hanya fokus pelayanan dan pemerataan listrik," ujarnya ketika dikonfirmasi, Jumat (9/4/2021).

Ikuti Kami di Google Klik

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved