Berita Empat Lawang

Bripka Adhi Pradana, Polisi Tewas Dibunuh Empat Lawang, Suka Menolong Warga Sumsel di Perantauan

Adhi merupakan sosok polisi di Polres Metro bekasi yang suka membantu warga Empat Lawang yang merantau di Bekasi.

Penulis: Sahri Romadhon | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/SAHRI ROMADHON
Bripka Adhi Pradana semasa hidup dikenang suka menolong sesama warga Sumsel di perantauan. 

TRIBUNSUMSEL.COM, EMPAT LAWANG - Dua dari empat pelaku kasus pembunuhan polisi Bripka Adhi Pradana di Empat Lawang yakni Widodo dan Reca yang terjadi pada September 2020 dulu didakwa oleh JPU dengan hukuman seumur hidup.

Sedangan dua tersangka lainnya yakni Riko baru akan menjalani sidang dan Royko baru akan menjalani pemeriksaan di Polres Empat Lawang.

Adik dari almarhum Bripka Adhi Pradana, Bobbi Kusbeini menyampaikan Adhi merupakan sosok polisi di Polres Metro bekasi yang suka membantu warga Empat Lawang yang merantau di Bekasi.

"Beliau suka membantu warga Empat Lawang yang ada di Cileungsi, Jawa Barat bahkan tidak hanya warga Empat Lawang warga Lahat, dan Pagar Alam juga ikut dibantu" Kata Bobbi Kusbeini.

Almarhum Bripkha Adhi Pradana merupakan putra daerah asli Empat Lawang dan lulus sekolah kepolisian sekitar tahun 1997 atau 1998. Kepergian beliau meninggalkan istri dan satu orang anak yang saat ini tetap tinggal di Cileungsi.

"Kakak saya orang asli Empat Lawang dan lulus sekolah kepolisian sekitar tahun 97 atau 98, saat ini istri dan satu orang anaknya tetap tinggal di Cileungsi, Bogor," tutur Bobbi.

Sekedar informasi Bripkha Adhi Pradana tewas di Desa Aur Gading, kecamatan Tebing Tinggi, Empat Lawang setelah ditusuk dan dikeroyok oleh Widodo, Reca, Riko dan Royko.

Nyawa Adhi tidak tertolong lagi setelah mendapat 5 tusukan di beberapa bagian tubuhnya.

Adapun penyebab pembunuhan ini adalah perihal sengketa tanah yang terjadi diantara kedua belah pihak.

Pelaku Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Empat Lawang Aidil dan Andriyanto menuntut dua terdakwa dari empat pembunuh Bripka Adhi Pradana Tiranda, anggota Polresta Bekasi dengan hukuman penjara seumur hidup.

Kedua terdakwa yang dituntut hukuman seumur hidup Widodo dan Reca. Sedangkan dua tersangka lainnya Riko dan Royko masih berada di Polres Empat Lawang dan akan segera diproses hukum mengingat keduanya baru tertangkap setelah sempat buron beberapa waktu.

Tuntutan dibacakan saat Sidang Tuntutan di Kejari Empat Lawang, Rabu (7/4/2021).

Baca juga: Kakek 63 Tahun Penjual Jamu Korban Tabrak Lari di Jalinsum Lubuklinggau, Kepala Luka Parah

Baca juga: Kronologi Penemuan Mayat Bayi Laki-laki di Plaju Palembang, Sudah Beberapa Hari di lokasi kejadian

Kasus pembunuhan Bripka Adhi Pradana Tiranda  terjadi September 2020 lalu. Tersangka meninggal di tangan Widodo, Reca, Riko dan Royko di Desa Aur Gading Kecamatan Tebing Tinggi pada bulan September tahun 2020.

Adapun sidang digelar secara Virtual dipimpin oleh Majelis Hakim Serly. Di dalam tuntutannya JPU menuntut tersangka dengan hukuman seumur hidup karena terbukti dengan sah melakukan pembunuhan berencana dan akan dituntut dengan hukuman maksimal.

"Karena terdakwa tidak menyesali perbuatanya, tidak kooperatif dengan tetap tidak mengakui perbuatanya maka JPU menuntut terdakwa dengan tuntutan seumur hidup," Seperti itu tuntutan JPU Andriyanto M.B.SH. yang dibacakan oleh JPU Aidil Fitriansyah di Kejaksaan Negeri Empat Lawang.

Boby selaku wakil keluarga korban menyampaikan cukup merasa puas atas tuntutan ini dan berharap Hakim bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya.

"Kami berterima kasih atas tuntutan JPU, semoga yang Mulia Majelis Hakim membuat keputusan yang seadil-adilnya", tutur Bobi.

Kejari Empat Lawang Sigit Prabowo SH.MH melalui Kasi pidum Andriyanto MB SH, mengatakan terdakwa dengan sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana Pembunuhan Berencana dan di kenakan Pasal 340 dengan pidana Seumur Hidup.

"Terdakwa sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana Pembunuhan Berencana dan di kenakan Pasal 340 dengan Pidana Seumur Hidup," tutup Sigit Prabowo.

Ditikam Karena Masalah Tanah

Diberitakan sebelumnya, sosok Bripka Adhi Pradana Tiranda (44) anggota polisi yang bertugas di Polsek Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat tewas saat pulang kampung ke Empat Lawang, Sumatera Selatan.

Bripka Adhi Pradana Tiranda itu tewas setelah ditikam lima kali karena masalah tanah.

Hal tersebut terjadi di Desa Aur Gading, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan sekitar pukul 14.30 WIB pada Rabu (2/9/2020).

Kapolres Empat Lawang, AKBP Wahyu mengatakan kejadian ini karena perselisihan antara orangtua pelaku dan korban Bripka Adhi.

Mulanya terjadi perselisihan sengketa lahan antara Bripka Adhi dengan orangtua dari Reca Satra Winata (23 tahun).

Reca langsung menusuk Bripka Adhi dengan senjata tajam sebanyak lima kali.

Bripka Adhi mengalami luka di punggung, dada dan lengan.

Korban langsung tersungkur dan tewas di rumah pelaku

Sementara pelaku Reca Satra Winata (23) telah diamankan di Polres Empat Lawang.

"Pelaku berhasil kita amankan setelah dibujuk untuk menyerahkan diri," terang AKBP Wahyu.

Pelaku Ternyata Ayah dan Anak

Pelaku pembunuhan polisi di Empat Lawang rupanya merupakan ayah dan anak, yaitu Widodo dan Reca Sastra Winata.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi menjelaskan, kasus pengeroyokan dan menusukan terhadap anggota Polri yakni Bripka Adhi Pradana terjadi Rabu (2/9/2020) lalu.

Kasus ini sudah diambil alih Polda Sumsel.

"Dari penyelidikan, Polres Empat Lawang sudah menetapkan dua tersangka. Pertama Reca Sastra Winata dan Widodo yang merupakan anak dan bapak. Kedua tersangka sendiri dibawa dari Polres Empat Lawang menuju Polda Sumsel dan sudah sampai pagi tadi," ucap Supriadi.

Reca Sastra Winata dan ayahnya bernama Widodo, dua tersangka kasus pembunuhan polisi di Empat Lawang ditahan di Polda Sumsel, Kamis (3/9/2020).
Reca Sastra Winata dan ayahnya bernama Widodo, dua tersangka kasus pembunuhan polisi di Empat Lawang ditahan di Polda Sumsel, Kamis (3/9/2020). (Tribun Sumsel/ M Ardiansyah)

Kedua tersangka yang tiba di Mapolda Sumsel, langsung dilakukan penahanan di tahanan Polda Sumsel.
Untuk kasusnya sendiri, saat ini ditangani Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.

Kedua tersangka dibawa ke Mapolda Sumsel, dikarenakan situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan di Empat Lawang.

Untuk kedua tersangka, dikenakan pasal 338 tentang pembunuhan dan 170 tentang pengeroyokan.

"Kedua tersangka yang diperiksa, mengakui bila mereka telah melakukan penusukan dan pemukulan terhadap korban hingga menyebabkan korban tewas," imbuh Supriadi.

Ikuti Kami di Google Klik

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved