Berita Empat Lawang
Bripka Adhi Pradana, Polisi Tewas Dibunuh Empat Lawang, Suka Menolong Warga Sumsel di Perantauan
Adhi merupakan sosok polisi di Polres Metro bekasi yang suka membantu warga Empat Lawang yang merantau di Bekasi.
Penulis: Sahri Romadhon | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, EMPAT LAWANG - Dua dari empat pelaku kasus pembunuhan polisi Bripka Adhi Pradana di Empat Lawang yakni Widodo dan Reca yang terjadi pada September 2020 dulu didakwa oleh JPU dengan hukuman seumur hidup.
Sedangan dua tersangka lainnya yakni Riko baru akan menjalani sidang dan Royko baru akan menjalani pemeriksaan di Polres Empat Lawang.
Adik dari almarhum Bripka Adhi Pradana, Bobbi Kusbeini menyampaikan Adhi merupakan sosok polisi di Polres Metro bekasi yang suka membantu warga Empat Lawang yang merantau di Bekasi.
"Beliau suka membantu warga Empat Lawang yang ada di Cileungsi, Jawa Barat bahkan tidak hanya warga Empat Lawang warga Lahat, dan Pagar Alam juga ikut dibantu" Kata Bobbi Kusbeini.
Almarhum Bripkha Adhi Pradana merupakan putra daerah asli Empat Lawang dan lulus sekolah kepolisian sekitar tahun 1997 atau 1998. Kepergian beliau meninggalkan istri dan satu orang anak yang saat ini tetap tinggal di Cileungsi.
"Kakak saya orang asli Empat Lawang dan lulus sekolah kepolisian sekitar tahun 97 atau 98, saat ini istri dan satu orang anaknya tetap tinggal di Cileungsi, Bogor," tutur Bobbi.
Sekedar informasi Bripkha Adhi Pradana tewas di Desa Aur Gading, kecamatan Tebing Tinggi, Empat Lawang setelah ditusuk dan dikeroyok oleh Widodo, Reca, Riko dan Royko.
Nyawa Adhi tidak tertolong lagi setelah mendapat 5 tusukan di beberapa bagian tubuhnya.
Adapun penyebab pembunuhan ini adalah perihal sengketa tanah yang terjadi diantara kedua belah pihak.
Pelaku Dituntut Hukuman Seumur Hidup
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Empat Lawang Aidil dan Andriyanto menuntut dua terdakwa dari empat pembunuh Bripka Adhi Pradana Tiranda, anggota Polresta Bekasi dengan hukuman penjara seumur hidup.
Kedua terdakwa yang dituntut hukuman seumur hidup Widodo dan Reca. Sedangkan dua tersangka lainnya Riko dan Royko masih berada di Polres Empat Lawang dan akan segera diproses hukum mengingat keduanya baru tertangkap setelah sempat buron beberapa waktu.
Tuntutan dibacakan saat Sidang Tuntutan di Kejari Empat Lawang, Rabu (7/4/2021).
Baca juga: Kakek 63 Tahun Penjual Jamu Korban Tabrak Lari di Jalinsum Lubuklinggau, Kepala Luka Parah
Baca juga: Kronologi Penemuan Mayat Bayi Laki-laki di Plaju Palembang, Sudah Beberapa Hari di lokasi kejadian
Kasus pembunuhan Bripka Adhi Pradana Tiranda terjadi September 2020 lalu. Tersangka meninggal di tangan Widodo, Reca, Riko dan Royko di Desa Aur Gading Kecamatan Tebing Tinggi pada bulan September tahun 2020.
Adapun sidang digelar secara Virtual dipimpin oleh Majelis Hakim Serly. Di dalam tuntutannya JPU menuntut tersangka dengan hukuman seumur hidup karena terbukti dengan sah melakukan pembunuhan berencana dan akan dituntut dengan hukuman maksimal.