Bolehkah Suntik Vaksin Covid-19 saat Puasa Ramadhan ? Berikut Penjelasan Lengkap MUI

Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Saleh mengatakan, vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan di Indonesia menggunakan cara injeksi.

Editor: Weni Wahyuny
Tribunsumsel.com
Penjelasan MUI soal suntik vaksin saat puasa 

TRIBUNSUMSEL.COM - Bolehkah tubuh disuntik vaksin Covid-19 saat puasa di bulan Ramadhan ?

Berikut penjelasan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Dikutip dari Tribunnews, MUI sendiri memperbolehkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di bulan Ramadhan.

Selain itu MUI juga telah menetapkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021, bahwa vaksinasi tidak akan membatalkan puasa.

Menurut MUI vaksinasi yang dilakukan melalui injeksi atau jarum suntik tak akan membatakan puasa, jika tidak membahayakan kondisi tubuh.

Oleh karena itu umat Islam diperbolehkan untuk melakukan vaksinasi di bulan Ramadhan.

Namun MUI juga meminta pemerintah agar bisa memastikan agar nantinya tidak ada dampak bagi orang yang berpuasa, jika disuntik vaksin Covid-19.

Vaksinasi para awak media di Rumah Dinas Walikota Palembang, Senin (15/3/2021).
Vaksinasi para awak media di Rumah Dinas Walikota Palembang, Senin (15/3/2021). (SRIPO/RAHMALIYA)

Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Saleh mengatakan, vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan di Indonesia menggunakan cara injeksi.

Secara syar'i vaksinasi menggunakan injeksi atau suntikan ini tidak membatalkan puasa.

"Nah vaksinasi Covid-19 yang sekarang ini dengan cara injeksi, secara syar'i tidak membatalkan puasa. Karenanya umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan vaksinasi sepanjang aman dan tidak menimbulkan bahaya menurut ahli yang memiliki kompetensi dan juga kredibilitas."

"Karenanya pemerintah tentu diharapkan untuk menjalankan program vaksinasi di bulan Ramadan ini dengan mengidentifikasi faktual umat Islam yang sedang berpuasa. Apakah saat berpuasa berdampak hal kepada ketahanan tubuh saat diberikan suntikan vaksin," kata Asrorun dikutip dari tayangan Live Program Kompas Pagi, Kompas TV pada Rabu (17/3/2021).

Baca juga: Bolehkan Tes Swab saat Puasa ?, Apa Saja yang Membatalkan Puasa ?

Rekomendasikan Vaksinasi Covid-19 Dilakukan Malam Hari pada Bulan Ramadhan

Diwartakan Tribunnews.com, MUI memberikan rekomendasi agar vaksinasi dilakukan di malam hari setelah berbuka puasa, saat peserta sudah dalam kondisi bugar kembali.

"Atau pilihannya bisa dilaksanakan di malam hari ini pada saat kondisi fisik yang akan divaksinasi sudah bugar kembali," tutur Asrorun.

Hal tersebut dilakukan karena pada siang harinya umat Islam berpuasa.

Sehingga dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.

Selain itu dalam fatwanya MUI juga mewajibkan umat Islam untuk berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah.

Agar dapat mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.

PT. PLN (Persero) Wilayah UIW S2JB melalui UP3 Palembang mengadakan Vaksinisasi Massal untuk para Karyawanti dan Para pensiunan diruang Rapat,  Kamis, (1 42021).
PT. PLN (Persero) Wilayah UIW S2JB melalui UP3 Palembang mengadakan Vaksinisasi Massal untuk para Karyawanti dan Para pensiunan diruang Rapat,  Kamis, (1 42021). (PLN)

Perbedaan Pendapat Ulama Terkait Vaksinasi Covid-19 di Bulan Ramadhan

Di kalangan ulama sendiri terdapat beberapa perbedaan pendapat terkait vaksinasi di bulan puasa.

Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF, berpendapat penyuntikan vaksin virus Corona tidak membatalkan ibadah puasa.

Sebab, menurutnya vaksinasi merupakan obat yang sifatnya darurat dibutuhkan oleh manusia saat ini.

"Pendapat saya tidak [membatalkan] ya," kata Hasanuddin.

Hasanuddin pun menjelaskan beberapa hal yang dapat membatalkan puasa.

Di antaranya seperti masuknya makanan atau cairan dari lubang-lubang anggota tubuh manusia terbuka ke dalam perut.

Lalu, berhubungan seks saat puasa hingga haid atau nifas.

Sehingga ia menilai vaksinasi saat bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa.

Di sisi lain MUI Kota Tangerang Selatan menilai vaksinasi saat berpuasa haram dilakukan lantaran adanya cairan dari luar yang disuntikkan ke dalam tubuh dan membuat tubuh menjadi segar.

”Kalau vaksinasi di siang hari itu haram. Karena vaksin kan masuknya ke urat, seperti infus. kalau vaksin disuntiknya ke urat maka membatalkan puasa, karena dianggap manfadz maftuh yang bisa membuat efek segar. Jadi enggak boleh," kata Sekretaris MUI Kota Tangerang Selatan, Abdul Rojak.

Menurut Rojak, kondisi pandemi Covid-19 saat ini belum dianggap darurat lantaran masih dapat terkendali.

Maka itu, ia menyarankan penyuntikan vaksin dilakukan pada malam hari setelah kondisi tubuh sudah stabil usai seharian berpuasa.

”Enggak darurat, kan masih terkendali. Waktunya juga bisa dilakukan malam hari. Kalau siang hari kan akan merusak ibadah puasanya, lebih baik malam hari."

"Karena siang kondisinya lagi lemah, perut lagi kosong. Lebih baik malam hari," tegasnya.

Rojak pun menganjurkan pelaksanaan vaksinasi di bulan Ramadan nanti dilakukan di masjid usai salat tarawih.

"Setelah tarawih pukul 20.30 WIB juga sudah bisa. Vaksin itu kan enggak lama, yang penting tenaga medisnya udah siap."

"Lebih gampang lagi di masjid, jamaah sudah berkumpul. Paling diatur jaga jaraknya aja. Di halaman masjid kan luas," ungkapnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Fahdi Fahlevi)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MUI Bolehkan Vaksinasi Covid-19 di Bulan Ramadhan: Secara Syar'i Tidak Membatalkan Puasa

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved