Berita Palembang
Merokok dan Minum Saat Menunggu Sidang, Terdakwa Narkoba Ini Bikin Hakim PN Palembang Kesal
Seorang terdakwa kasus narkotika, ketahuan merokok dan minum saat menjalani sidang virtual oleh Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (8/4/2021).
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Seorang terdakwa kasus narkotika, ketahuan merokok dan minum saat menjalani sidang virtual yang digelar oleh Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (8/4/2021).
Sontak perbuatan terdakwa atas nama Hendri Bin Baharudin tersebut membuat hakim menjadi berang.
"Kepada seluruh petugas terkait, lain kali bila zoom sudah dimulai, tolong ditegur jangan sampai ada yang merokok seperti itu. Apalagi makan dan minum," ujar Ketua Majelis Hakim, Touch Simanjuntak saat memberikan teguran kepada petugas terkait yang menahan terdakwa Hendri.
Dari pantauan layar zoom di ruang sidang, terdakwa Hendri terlihat dengan santainya menghisap sebatang rokok sembari menikmati minuman diduga susu saat menunggu gilirannya menjalani proses persidangan.
Terdakwa nampaknya tidak menyadari bila kamera zoom yang berada di hadapannya sudah dalam keadaan menyala.
Melihat hal tersebut hakim jadi geleng-geleng kepala dibuatnya.
Itulah mengapa saat giliran sidangnya tiba, hakim langsung memberi teguran tegas kepada terdakwa.
"Jangan sampai kejadian seperti itu terulang lagi," tegas hakim.
Mendengar teguran itu, terdakwa nampak terkejut dan langsung menyampaikan permohonan maaf kepada majelis hakim.
"Maaf sekali pak hakim, perbuatan saya salah," ujar terdakwa seraya menundukkan kepalanya.
Baca juga: Diagendakan Jalani Sidang Putusan, Satu rekan Doni CS Masih Buron, Ini Kelanjutan Proses Hukumnya
Diketahui terdakwa Hendri Bin Baharudin dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU Kejari Palembang.
Ia merupakan terdakwa atas kasus keterlibatan dalam perantara jual beli narkotika.
Atas perbuatannya, JPU Kejari Palembang, M Jimmy Artalius SH menuntut terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara.
JPU menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar ketentuan pasal Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu dihimpun dari situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang, terdakwa Hendri Bin Baharudin ditangkap oleh petugas kepolisian yang melakukan penyelidikan (undercover buy), Jumat (25/12/2020).