Anggota DPRD Bandar Narkoba
Diagendakan Jalani Sidang Putusan, Satu rekan Doni CS Masih Buron, Ini Kelanjutan Proses Hukumnya
Perlu kami tegaskan tidak ada tempat yang aman bagi seorang buronan. Maka dari itu kami imbau kepada yang bersangkutan agar segera menyerahkan diri.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Proses persidangan yang dijalani Doni, mantan anggota DPRD Palembang yang terjerat kasus pengedaran narkotika lintas provinsi, kini hampir mencapai tahap akhir.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pangadilan Negeri (PN) Palembang, Doni bersama keempat rekannya dijadwalkan akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan (vonis), Kamis (8/4/2021).
Seperti diketahui, Doni sebenarnya ditangkap bersama lima rekannya yakni Joko Zulkarnain, Alamsyah, Ahmad Najmi Ermawan, Yati Suherman dan Mulyadi.
Namun satu tahanan bernama Joko Zulkarnain berhasil melarikan diri.
Tepatnya ketika ia menjalani perawatan di rumah sakit akibat penyakit yang dideritanya, Sabtu (16/1/2021) lalu.
Nyatanya hingga kini keberadaan Joko Zulkarnain masih belum diketahui.

Kasi Pidum Kejari Palembang, Agung Ari Kesuma saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu mengatakan, pihaknya sudah melakukan upaya sekaligus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk menemukan keberadaan tahanan kabur tersebut.
"Perlu kami tegaskan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi seorang buronan. Maka dari itu kami imbau kepada yang bersangkutan agar segera menyerahkan diri," ujarnya, Kamis (18/2/2021).
Joko Zulkarnain diamankan bersama istrinya, Yati Surahman saat aparat gabungan juga melakukan penangkapan terhadap Doni SH yang saat itu masih menjabat anggota aktif DPRD Kota Palembang, Selasa (22/9/2020) lalu.
Berbeda dengan suaminya, Yati Surahman sampai saat ini masih berada di penahanan Lapas Perempuan Jalan Merdeka Palembang.
"Joko sendiri adalah warga Aceh dengan KTP Medan. Dari catatan yang kami terima, sebelum kasus ini dia belum pernah bersentuhan dengan kasus hukum apapun," ujar Agung.
Lebih lanjut dikatakan, Joko ditangkap lantaran terlibat sebagai penyuplai narkotika kepada terdakwa Doni.
"Tapi apakah dia termasuk jaringan yang sama dengan Doni, saya rasa tidak. Karena dari hasil penyidikan, perannya adalah sebagai pensuplai atau pengirim barang (narkoba) kepada Doni," ujarnya.
Baca juga: Demo Karyawan JSC, Sudah Ngadu ke Disnaker, Belum Ada Kepastian Gaji Dibayar
Baca juga: Cerita Ade Terpilih Jadi Kandidat Utama AIYEP, Untuk Pertukaran Pemuda Antar Negara (PPAN)
Sementara itu, terkait proses hukum kepada terdakwa lain yang ditangkap bersama Joko, Agung memastikan bahwa semuanya akan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Lima terdakwa lainnya termasuk Doni SH, saat menjalani proses persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan JPU.
"Terkait keberadaan Joko Zulkarnain sendiri, informasinya sudah kita terima. Tapi sudah sejauh mana, tidak bisa kita sebutkan karena bila disebutkan justru takutnya akan mengganggu proses pengejaran," ujarnya.