Jangan Coba-coba, Polisi Tangkap Tiga Warga Bakar Lahan di Muratara, Pemilik Lahan Masih Dicari

Polisi menangkap tiga pria yang kedapatan sedang membakar lahan di Desa Embacang Baru, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Prawira Maulana
Tribun Sumsel / Rahmat Aizullah 
Tiga pria ditangkap Satreskrim Polres Muratara karena kedapatan sedang membakar lahan di Desa Embacang Baru, Kecamatan Karang Jaya.  

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Polisi menangkap tiga pria yang kedapatan sedang membakar lahan di Desa Embacang Baru, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Tiga pria tersebut yakni WD (60), NN (48) dan WY (31), semuanya warga Desa Sukamana, Kecamatan Suku Tengah Lakitan Ulu Terawas, Kabupaten Musirawas. 

Kapolres Muratara AKBP Eko Sumaryanto menjelaskan awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. 

Eko langsung memerintahkan Kepala Satreskrim beserta anggota lainnya untuk mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) guna memastikan informasi masyarakat tersebut.

"Saat anggota berada di TKP ternyata benar ada sejumlah orang sedang melakukan pembakaran lahan yang mengakibatkan banyak asap, langsung kami tindak," kata Eko, Kamis (8/4/2021). 

Kepala Satreskrim Polres Muratara, AKP Dedi Rahmad menambahkan saat anggota ke TKP didapati 5 orang sedang membakar lahan untuk dijadikan ladang perkebunan.

Mereka berlima membakar lahan di wilayah Desa Embacang Baru, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara, pada Selasa (6/4/2021) sore sekira pukul 16.00 WIB. 

"Kami berhasil mengamankan tiga orang, sementara dua orang lainnya berhasil melarikan diri, nah dua orang yang kabur itu salah satunya adalah pemilik lahan," kata Dedi. 

Selain mengamankan tiga orang pembakar lahan, polisi juga menyita barang bukti berupa korek api gas, alat semprot, dan batang kayu bekas terbakar.

Dedi menyatakan berdasarkan pengakuan para tersangka, lahan yang dibakar untuk dijadikan kebun sawit itu seluas lebih kurang 4 hektare. 

Lahan tersebut diketahui milik Eko, warga Desa Sukamana, Kecamatan Suku Tengah Lakitan Ulu Terawas, Kabupaten Musirawas, yang kini masih dicari polisi.

"Setelah diukur menggunakan alat GPS di TKP bahwa lahan yang sudah terbakar seluas 2,8 hektare, sedangkan yang belum sempat dibakar masih 1,2 hektare lagi, masih dalam keadaan hamparan kayu," jelas Dedi. 

Sementara saat diwawancarai awak media, ketiga pria yang diamankan polisi mengakui memang benar mereka melakukan pembakaran lahan yang sebelumnya sudah ditebas. 

Dijelaskannya, mereka bertiga bersama satu orang lagi yang masih dicari polisi sebenarnya mendapat borongan dari pemilik lahan untuk menyemprot lahan yang akan dijadikan kebun sawit. 

"Kami cuma dibayar untuk nyemprot di lahan itu, rencananya mau dibuka kebun sawit, dahan-dahan kayunya sudah di kotak-kotak oleh Excavator. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved