Ingin Kembali ke Mantan, ABG Ini Datangi Dukun, Nekat Lakukan Ritual Tak Senonoh, Ada Ancaman Santet
Karena tak tahan dengan perlakuan pelaku, korban pun melaporkan dukun cabul itu ke polisi.
Editor:
Weni Wahyuny
Tak hanya sekali, tindakan tidak senonoh itu dilakukan berulangkali.
Dengan dalih, tersangka meminta korban agar rutin datang ke tempatnya untuk menjalankan ritual itu sembari mengancam akan menyantetnya.
Awalnya korban pasrah menuruti keinginan tersangka hingga 10 kali disetubuhi.
Hingga akhirnya, korban pun melapor kepada kepolisian dengan kasus pencabulan.
"Tidak ada paksaan. Awalnya tidak mau, tetapi akhirnya mau," akunya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta.
(Tribun Jateng)