Anggota DPRD Bandar Narkoba

Berkas Belum Siap, 1 Tahanan Kabur Belum Tertangkap, Sidang Putusan Doni Cs Ditunda

Putusan belum rampung karena masih ada berkas yang mesti dilengkapi. Sebab dalam perkara ini ada satu tahanan yang kabur.

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Sidang Doni CS yang beragendakan pembacaan putusan hakim terpaksa ditunda, Kamis (8/4/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sidang putusan kasus narkotika dengan terdakwa mantan anggota DPRD Palembang, Doni bersama empat rekannya yang dijadwalkan hari ini, Kamis (8/4/2021) terpaksa ditunda.

Penundaan dilakukan karena berkas putusan masih belum rampung.

"Untuk itu sidang kita tunda sampai pekan depan," ujar Ketua Majelis Hakim, Bong Bongan Silaban dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang.

Melalui penjelasannya, ketua Majelis Hakim juga menyampaikan penundaan itu dilakukan guna menunggu kejelasan dari satu terdakwa dalam perkara ini yang berhasil kabur.

"Putusan belum rampung karena masih ada berkas yang mesti dilengkapi. Sebab dalam perkara ini ada satu tahanan yang kabur, jadi kita masih menunggu kejelasannya. Untuk itu kita beri waktu hingga pekan depan yang selanjutnya akan langsung dibacakan putusan," ujar hakim.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Palembang, Agung Ary Kesuma, ketika dikonfirmasi mengatakan penundaan sidang saat beragendakan putusan, adalah hak penuh dari majelis hakim.

"Kita sudah siap, kalau masalah putusan itu konfirmasinya dengan hakim," ujarnya ketika dihubungi melalui sambungan telepon.

Terkait masih buronnya satu terdakwa dalam kasus Doni CS, Agung mengatakan mereka hingga kini masih melakukan pengejaran.

"Nanti bila terdakwanya sudah ketemu, maka akan dilanjutkan lagi proses persidangannya. Berkasnya akan kami limpahkan kembali sehingga terdakwa yang bersangkutan kembali menjalani proses persidangan," ujarnya.

Seperti diketahui, Doni yang saat itu masih berstatus anggota aktif DPRD Palembang, ditangkap bersama kelima rekannya yakni Joko Zulkarnain, Alamsyah, Ahmad Najmi Ermawan, Yati Suherman dan Mulyadi.

Namun satu tahanan bernama Joko Zulkarnain berhasil melarikan diri ketika ia menjalani perawatan di rumah sakit akibat penyakit yang dideritanya.

Satu Tahanan Masih Kabur

Sebelumnya, proses persidangan yang dijalani Doni, mantan anggota DPRD Palembang yang terjerat kasus pengedaran narkotika lintas provinsi, kini hampir mencapai tahap akhir.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pangadilan Negeri (PN) Palembang, Doni bersama keempat rekannya dijadwalkan akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan (vonis), Kamis (8/4/2021).

Seperti diketahui, Doni sebenarnya ditangkap bersama lima rekannya yakni Joko Zulkarnain, Alamsyah, Ahmad Najmi Ermawan, Yati Suherman dan Mulyadi.

Namun satu tahanan bernama Joko Zulkarnain berhasil melarikan diri.

Tepatnya ketika ia menjalani perawatan di rumah sakit akibat penyakit yang dideritanya, Sabtu (16/1/2021) lalu.

Nyatanya hingga kini keberadaan Joko Zulkarnain masih belum diketahui.

BANDAR NARKOBA - Oknum anggota DPRD Palembang yang jadi bandar narkoba diapit petugas saat akan diberangkatkan ke Jakarta melalui  Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II, Kamis (24/9/2020).
BANDAR NARKOBA - Oknum anggota DPRD Palembang yang jadi bandar narkoba diapit petugas saat akan diberangkatkan ke Jakarta melalui Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II, Kamis (24/9/2020). (TRIBUN SUMSEL/AGUNG DWIPAYANA)

Kasi Pidum Kejari Palembang, Agung Ari Kesuma saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu mengatakan, pihaknya sudah melakukan upaya sekaligus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk menemukan keberadaan tahanan kabur tersebut.

"Perlu kami tegaskan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi seorang buronan. Maka dari itu kami imbau kepada yang bersangkutan agar segera menyerahkan diri," ujarnya, Kamis (18/2/2021).

Joko Zulkarnain diamankan bersama istrinya, Yati Surahman saat aparat gabungan juga melakukan penangkapan terhadap Doni SH yang saat itu masih menjabat anggota aktif DPRD Kota Palembang, Selasa (22/9/2020) lalu.

Berbeda dengan suaminya, Yati Surahman sampai saat ini masih berada di penahanan Lapas Perempuan Jalan Merdeka Palembang.

"Joko sendiri adalah warga Aceh dengan KTP Medan. Dari catatan yang kami terima, sebelum kasus ini dia belum pernah bersentuhan dengan kasus hukum apapun," ujar Agung.

Lebih lanjut dikatakan, Joko ditangkap lantaran terlibat sebagai penyuplai narkotika kepada terdakwa Doni.

"Tapi apakah dia termasuk jaringan yang sama dengan Doni, saya rasa tidak. Karena dari hasil penyidikan, perannya adalah sebagai pensuplai atau pengirim barang (narkoba) kepada Doni," ujarnya.

Baca juga: Demo Karyawan JSC, Sudah Ngadu ke Disnaker, Belum Ada Kepastian Gaji Dibayar

Baca juga: Cerita Ade Terpilih Jadi Kandidat Utama AIYEP, Untuk Pertukaran Pemuda Antar Negara (PPAN)

Sementara itu, terkait proses hukum kepada terdakwa lain yang ditangkap bersama Joko, Agung memastikan bahwa semuanya akan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Lima terdakwa lainnya termasuk Doni SH, saat menjalani proses persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan JPU.

"Terkait keberadaan Joko Zulkarnain sendiri, informasinya sudah kita terima. Tapi sudah sejauh mana, tidak bisa kita sebutkan karena bila disebutkan justru takutnya akan mengganggu proses pengejaran," ujarnya.

Ikuti Kami di Google Klik

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved