Dua Permintaan Rizieq Shihab Ketika Jalani Sidang Saat Bulan Ramadhan
Tujuannya memastikan agar swab tidak membatalkan puasa, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pun sudah menyatakan tidak keberatan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi atau keberatan Muhammad Rizieq Shihab atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan.
Dalam sidang putusan sela pada Rabu (7/4/2021), Majelis Hakim yang diketuai Khadwanto dengan anggota Mu'arif, dan Suryaman menolak eksepsi Rizieq dalam kasus tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor.
Majelis Hakim menilai dakwaan JPU dalam berkas nomor 225 bahwa Rizieq Shihab diduga memalsukan hasil tes swab di RS UMMI Bogor pada November 2020 saat terpapar Covid-19 sudah sesuai.
"Dakwaan JPU sudah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sesuai ketentuan pasal 143 ayat 2 KUHAP. Bahwa oleh karena eksepsi dari terdakwa dan penasihat hukum ditolak seluruhnya," kata Khadwanto di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (7/4/2021).
Pada putusan selanya Majelis Hakim menolak poin eksepsi Rizieq Shihab bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak berwenang mengadili perkara karena peristiwa terjadi di Kota Bogor.
Alasannya sebelum sidang dimulai Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sudah mengeluarkan surat pelimpahan perkara dan adanya penunjukan Mahkamah Agung terhadap Pengadilan yang mengadili.
Poin eksepsi Rizieq Shihab bahwa dakwaan JPU dibuat tidak berdasar fakta juga ditolak, Majelis Hakim menilai untuk membuktikan anggapan tersebut harus melalui proses peradilan lebih dulu.
"Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang mengadili perkara nomor 225, maka Majelis Hakim memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini," ujarnya.
Lantaran eksepsi ditolak sidang perkara tes swab Rizieq Shihab di RS UMMI Bogor berlanjut ke agenda pemeriksaan saksi yang diawali dari pihak JPU, sidang dijadwalkan pada Rabu (14/4/2021).
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Rizieq Shihab Ajukan Permintaan Ketika Sidang Berlangsung Saat Ramadan.