Dua Permintaan Rizieq Shihab Ketika Jalani Sidang Saat Bulan Ramadhan
Tujuannya memastikan agar swab tidak membatalkan puasa, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pun sudah menyatakan tidak keberatan.
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNSUMSEL.COM, CAKUNG - Kasus kerumunan massal yang diduga melibatkan Rizieq Shihab hingga kini masih terus berjalan dan sudah masuk dalam persidangan.
Memasuki bulan ramadhan, persidangan inipun akan masih terus bertahan.
Namun, ada permintaan khusus dari pihak Rizieq Shihab jelan bergulirnya persidangan tersebut.
Tim kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab mengajukan permintaan dalam pelaksanaan sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan pada bulan Ramadan 1442 Hijriah mendatang.
Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan permintaan tersebut meliputi pelaksanaan tes swab yang dilakukan selama Rizieq dihadirkan langsung di ruang sidang Pengadilan.
"Pertama jangan diswab pada siang hari atau pagi hari, kecuali pada malam harinya," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (7/4/2021).
Tujuannya memastikan agar swab tidak membatalkan puasa, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pun sudah menyatakan tidak keberatan atas permintaan tersebut.
Permintaan kedua yakni bahwa saat waktu salat tiba Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menghentikan sementara jalannya sidang guna memberi waktu melaksanakan salat.
"Jadi waktunya salat harap diperhatikan. Kalau memang waktunya mundur (sidang masih berjalan) sampai menjelang berbuka (puasa) berarti waktu berbuka juga diberi waktu," ujarnya.
Aziz menuturkan hingga kini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur setuju menghadirkan Rizieq Shihab secara langsung atau melaksanakan sidang secara offline.
Hal ini diputuskan sejak Majelis Hakim menerima jaminan dari tim kuasa hukum Rizieq Shihab bahwa mereka bakal mematuhi protokol kesehatan bila sidang digelar secara offline.
Pihaknya mengaku siap berhadapan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pemeriksaan saksi yang dijadwalkan pada Senin (12/4/2021) dan Rabu (14/4/2021).
"Kemungkinan besok malah saksi fakta sehingga tidak ada (saksi) ahli, sehingga bisa langsung kita compare (bandingkan keterangan saksi) kepada dakwaan serta unsur-unsur di BAP (berita acara pemeriksaan)," tuturnya.
Baca juga: Virus E484K Disebut Lebih Mematikan, Kini Varian Baru Virus Corona ini Sudah Ditemukan di Jakarta
Baca juga: Sosok Abah Popon yang Disebut Terduga Teroris Sebagai Guru Ilmu Kebal Mereka, Terkenal Sejak 1980an
Baca juga: ASN Dilarang Cuti Lebaran 2021 Mulai 6-17 Mei 2021, Sanksinya Bagi yang Melanggar
Eksepsi ditolak