ASN Dilarang Cuti Lebaran 2021 Mulai 6-17 Mei 2021, Sanksinya Bagi yang Melanggar
Dalam edaran tersebut juga dijelaskan soal sanksi disiplin kepada ASN yang melanggar SE tersebut.
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Aparatur sipil negara (ASN) dilarang ajukan cuti lebaran tahun 2021.
Larangan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo.
Dalam SE tersebut juga tidak diperbolehkan ASN mudik lebaran
Mengutip Kompas.com, larangan ini diberlakukan mulai 6 hingga 17 Mei 2021.
Dalam poin pertama di SE yang diterbitkan Rabu (7/4/2021), pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik pada periode yang telah ditentukan itu.
"Pegawai aparatur sipil negara tidak mengajukan cuti selama periode sebagaimana dimaksud pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021," demikian bunyi ketentuan salah satu poin dalam SE yang diterbitkan hari ini.
Dalam edaran tersebut juga dijelaskan soal sanksi disiplin kepada ASN yang melanggar SE tersebut.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan di dalam PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No.49/2018 tentang Manajemen PPPK.
Kendati demikian, larangan ini dikecualikan untuk ASN yang ingin melakukan cuti melahirkan, cuti karena alasan mendesak, maupun cuti sakit.
Sebelumnya pemerintah telah melarang seluruh masyarakat untuk melakukan mudik lebaran pada tahun ini.
Hal ini dilakukan dalam upaya pencegahan lonjakan kasus Covid-19 di Tanah Air.
Tak hanya TNI-Polri, Pegawai Negeri Sipil (PNS), karyawan BUMN, hingga karyawan swasta yang dilarang mudik.
Namun masyarakat umum lainnya juga diminta untuk tidak berpergian ke luar kota, kecuali jika ada hal yang benar-benar mendesak.