Singapura Disebut Jadi Tempat Paling Aman Bagi Koruptor Asal Indonesia, KPK Beberkan Alasannya
Singapura Disebut Jadi Tempat Paling Aman Bagi Koruptor Asal Indonesia, KPK Beberkan Alasannya
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Hingga kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus menunjukkan tajinya.
Sejumlah koruptor berhasil ditangkap oleh mereka.
Namun, ada satu negara yang membuat KPK kesulitan.
Deputi Penindakan KPK Karyoto menyebut Singapura adalah surganya para buronan kasus tindak pidana korupsi.
Soalnya, ia menjelaskan, Negeri Singa itu merupakan satu-satunya negara yang tidak menandatangani perjanjian ekstradisi dengan Indonesia.
"Dan kita tahu bahwa satu-satunya negara yang tidak menandatangani ekstradisi yang berkaitan dengan korupsi adalah Singapura, itu surganya koruptor yang paling dekat adalah Singapura," kata Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/4/2021).
Yang pada akhirnya, tutur Karyoto, menangkap buronan korupsi yang mendapat permanent resident di Singapura bukan perkara mudah.
"Begini, kalau yang namanya pencarian dan kemudian dia berada di luar negeri apalagi di Singapura, secara hubungan antarnegara memang di Singapura nih kalau orang yang sudah dapat permanent resident dan lain-lain agak repot, sekalipun dia udah ditetapkan tersangka," jelasnya.
Baca juga: Terjerat Dugaan Korupsi Lahan Kuburan, Johan Anuar: Saya Dijebak dan Jadi Korban Politik
Baca juga: Kapolri Akhirnya Minta Maaf Usai Ada Salah Penafsiran Telegram Larangan Penyiaran Arogansi Polisi
Baca juga: Kepada 65 Kades, Kajari Muba: Jangan Mencari Kekayaan dari Dana Desa
Pernyataan Karyoto bukan tanpa sebab. Tercatat, ada beberapa buronan kasus korupsi yang tinggal di Singapura dan hingga kini belum ditangkap.
Seperti di kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), sebelum di SP3, KPK kesulitan menangkap Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim yang diketahui memegang izin tinggal tetap (permanent resident) di Singapura.
KPK beberapa kali mengirimkan surat panggilan ke kediaman Sjamsul di Singapura. Namun, Sjamsul tak pernah memenuhi panggilan itu.
Bahkan KPK menggandeng Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura dalam penanganan perkara Sjamsul, namun tak membuahkan hasil.
Hingga akhirnya KPK menghentikan penyidikan BLBI dan segera mencabut status buron Sjamsul Nursalim.
Selain Sjamsul, tersangka KPK lain yang diduga tinggal di Singapura yakni Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tanos.
Bedanya dengan Sjamsul Nursalim, Paulus Tanos yang merupakan tersangka proyek e-KTP belum ditetapkan sebagai buronan.