PPKM Berskala Mikro di Sumsel

PPKM Berskala Mikro di Sumsel Mulai Hari ini Hingga 19 April, Ini Penjelasannya

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro diterapkan di Sumsel selama dua pekan atau mulai 6-19 April 2021.

TRIBUNSUMSEL.COM/SLAMET TEGUH RAHAYU
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro diterapkan di Sumsel selama dua pekan atau mulai 6-19 April 2021. 

Aktivitas pembelajaran pun disusun sedemikian rupa dengan pembagian sistem daring dan luring.

Selain itu, pembatasan kegiatan di berbagai fasilitas publik juga diberlakukan selama pembatasan aktivitas dilakukan.

Misalnya, pengunjung restoran tak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas normal, begitu pula di tempat ibadah hingga 50 persen dari kapasitas ruang ibadah.

Khusus untuk kegiatan seni yang bisa menimbulkan kerumunan dibatasi hanya boleh dihadiri 25 persen dari kapasitas ruangan.

Menurut Lesty, dengan adanya pemetaan akan menjadikan penanganan Covid-19 lebih efektif.

Apalagi, ditambah penerapan 3 T (Testing, Tracing, dan Treatment) akan lebih ketat.

"Sebenarnya, pemetaan zonasi sudah dilakukan sejak pertama kali pemerintah pusat memberlakukan PPKM berskala mikro.

Sumsel belum masuk daerah yang memberlakukan PPKM berskala mikro, namun pemerintah daerah, TNI/Polri, dan pihak terkait lainnya sudah memetakan daerah. Sekarang tinggal pelaksanaan saja," ujar Lesty, (Sripoku/Jati).

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved