Sidang Johan Anuar
Johan Anuar Bantah Terima Aliran Dana Pengadaan Lahan Kuburan, Ini Kata JPU KPK
Johan Anuar membantah dirinya menerima aliran dana dalam pengadaan lahan kuburan di Kabupaten OKU tahun anggaran 2013.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Yohanes Tri Nugroho
"Harus diketahui bahwa wewenang pengambilan alih perkara oleh KPK itu sudah ada dan diatur oleh undang-undang 30 tahun 2002. Sebagai bukti satu perkara itu, bupati Sabu Raijua di NTT, itu yang kita ambil alih dan kerugian negaranya mencapai Rp. 77 miliar. Dan itu sudah dilakukan penuntutan bahwa sudah vonis dan inkrah," ujarnya.
Secara tegas, ia juga membantah anggapan yang menyebut kasus dugaan korupsi lahan kuburan dengan terdakwa Johan Anuar terkesan dipaksakan.
Menurutnya, hal tersebut adalah pemikiran yang keliru.
"Sekali lagi bahwa pengajuan perkara ini seolah-olah dipaksa dan diambil secara tidak mendasar, itu adalah keliru karena secara hukum, sudah tertuang di dalam undang-undang 30 tahun 2002. Kemudian dalam perubahan di undang-undang 19 tahun 2019, disana disebutkan wewenang untuk mengambil alih perkara dari penegakkan hukum lainnya dalam hal ini kepolisian atau kejaksaan," ujarnya.
"Dan untuk perkara dengan terdakwa Johan Anuar ini kita ambil alih dari Polda Sumsel," katanya menambahkan.