Teganya Ibu Jual Anak Kandung ke Pria Hidung Belang, Ada Kamar Khusus di Rumah, Ayahnya Tahu
Saat rumahnya digerebek, polisi mendapati anak kandung TA tengah indehoi di dalam kamar bersama seorang pria hidung belang.
Tak hanya anak kandung, ia juga menawarkan wanita-wanita lain.
Bisnis prostitusi online sendiri sudah dilakukannya sejak dua tahun terakhir.
"Tersangka ini menawarkan wanita secara daring, mengirimkaj foto-foto kepada pelanggannya dengan memasang tarif 400 sampai 500 ribu (rupiah), termasuk anak kandungnya itu," ujar dia.
Kepada polisi TA mengaku nekat melakukan bisnis prostitusi online itu lantaran terhimpit masalah ekonomi.
Baca juga: Adikku, Ingin Lihat Adikku, Suara Lirih Kakak Antar Adik ke Makam, Meninggal saat Latihan Silat
Baca juga: Pemain Sepakbola Tewas Tersambar Petir saat Bertanding, Tubuh Terpental dan Tak Sadarkan Diri
Parahnya lagi, suami TA mengetahui perbuatannya.
"Tersangka ini masih berumah tangga, suaminya juga tinggal serumah. Dari pengakuannya tersangka sudah dua tahun melakukan bisnis prostitusi ini, alasannya karena faktor ekonomi," katanya.
Akibat perbuatannya, TA dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara," ujar Siswo.