Berita Viral

Kesal Aksi Koboi Duret Sawit, Warganet Serang Aplikasi Milik MFA, Endingnya Salah Sasaran

Justru Restock yang diserang warganet Indonesia adalah aplikasi kalkulator kebutuhan rumah tangga bikinan startup luar negeri bernama GetReStock.

Editor: Moch Krisna
Google Playstore/Tribunsumsel.com
Komentar Warganet yang Malu dengan Tindakan Warganet Salah Sasaran, Senin (5/4/2021) 

Pascaaksi MFA mengacungkan pistol viral di media sosial, polisi langsung membentuk tim yang terdiri dari Dirlantas dan Jatanras Direskrimum Polda Metro Jaya.

Pengemudi Fortuner yang belakangan diketahui berinisial MFA ditangkap polisi pada Jumat (2/4/2021) malam.

Polisi menangkap MFA di parkiran sebuah mal untuk dimintai keterangan.

Hasilnya, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, polisi menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

"Gelar perkara sudah kita lakukan pagi tadi dan hasilnya sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Yusri dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (3/4/2021).

Potongan video viral pria yang mengendarai Toyota Fortuner warna hitam nomor polisi B 1673 SJV mengancam-ancam warga sambil memegang senpi. Lokasi kejadian diduga berada di kawasan BKT Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (2/4/2021) dinihari sekitar pukul 02.00 dini hari.
Potongan video viral pria yang mengendarai Toyota Fortuner warna hitam nomor polisi B 1673 SJV mengancam-ancam warga sambil memegang senpi. Lokasi kejadian diduga berada di kawasan BKT Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (2/4/2021) dinihari sekitar pukul 02.00 dini hari. (dok.)

Yusri menyebut, penyidik juga telah memutuskan untuk menahan MFA, serta sudah mengeluarkan surat penahanan.

"Penyidik sedang mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap yang bersangkutan," ungkap Yusri.

Penetapan status tersangka terhadap MFA dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup.

Hal itu didasari atas perbuatanya memiliki senjata air soft gun tanpa izin.

Akibat perbuatannya, koboi Fortuner itu disangkakan Pasal (1) Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved