Kapan THR Karyawan Swasta 2021 Cair dan Cara Menghitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Kontrak

Kapan THR Karyawan Swasta 2021 Cair dan Cara Menghitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Kontrak, Perhitungan besaran THR kepada dua karyawan ini berbed

Penulis: Abu Hurairah | Editor: Abu Hurairah
Tribunsumsel.com
Kapan THR Karyawan Swasta 2021 Cair dan Cara Menghitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Kontrak 

Masa Kerja x 1 (satu) bulan upah dibagi 12

Sementara upah satu bulan terdiri dari komponen upah:

a. Upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih.

b. Upah pokok termasuk tunjangan tetap.

Adapun contoh hitung-hitungan THR bagi karyawan swasta tetap dan kontrak sebagai berikut :

1. Andi adalah karyawan tetap yang telah bekerja selama dua tahun atau 24 bulan dengan gaji per bulan Rp 5 juta.

Dengan demikian, Andi berhak mendapatkan THR sebesar satu kali gaji atau Rp 5 juta.

2. Sementara Budi adalah karyawan kontrak yang baru bekerja selama 6 bulan dengan gaji per bulan Rp 4 juta.

Maka, THR yang didapat Budi adalah 6 bulan x Rp 4.000.000 dibagi 12 maka budi berhak menerima Rp 2.000.000

Inilah Gaji PNS, TNI, Polri hingga THR dan gaji ke-13 di tahun 2021, Siap Gigit Jari

THR 2021 Boleh Dicicil ? Berikut Penjelasan Kemenaker dan Tanggapan Serikat Pekerja

Aturan THR 2021 Masih Disusun

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tengah menyusun kebijakan terkait dengan Tunjangan ( THR) keagamaan tahun 2021.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pihaknya tengah menghimpun masukan dan informasi terkait kondisi dunia usaha menjelang dan saat lebaran tahun ini.

"Masukan dan informasi dari berbagai pihak tersebut akan dijadikan bahan untuk menentukan kebijakan tentang THR Tahun 2021," ujar Ida kepada Kontan, Kamis 18 Maret 2021.

Menurut Ida, masukan dan informasi tersebut dilakukan dengan berkoordinasi dengan Kementerian/lembaga hingga pihak-pihak terkait lainnya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, mengatakan pihaknya masih menggodok aturan terkait THR keagamaan ini.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved