Kapan THR Karyawan Swasta 2021 Cair dan Cara Menghitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Kontrak

Kapan THR Karyawan Swasta 2021 Cair dan Cara Menghitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Kontrak, Perhitungan besaran THR kepada dua karyawan ini berbed

Penulis: Abu Hurairah | Editor: Abu Hurairah
Tribunsumsel.com
Kapan THR Karyawan Swasta 2021 Cair dan Cara Menghitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Kontrak 

Menurutnya, Kemenaker masih menelaah apakah kebijakan THR tahun ini akan sama seperti tahun lalu atau akan terdapat penyesuaian lainnya.

"Kita harapkan di awal ramadan sudah ada ketetapan," kata Anwar.

Anwar menerangkan, ketentuan mengenai THR baik terkait perhitungan dan siapa yang berhak mendapatkan THR diatur dalam Permenaker nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Menurut Anwar, adanya surat edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19 bertujuan untuk memastikan pekerja tetap mendapat haknya dengan tetap memperhatikan kondisi perusahaan.

Dengan SE tersebut, perusahaan tidak mampu membayar THR keagamaan pada waktu yang ditentukan, maka pemberian THR bisa dilakukan secara bertahap atau ditunda.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved