Demokrat Kubu Moeldoko Tak Menyerah, Yakin Menang Lawan AHY di MA, Bukan Akhir Perjuangan Demokrasi

Demokrat Kubu Moeldoko Tak Menyerah, Yakin Menang Lawan AHY di MA, Bukan Akhir Perjuangan Demokrasi

Editor: Slamet Teguh
Tribunnews/Kompas.com
Kongres Luarbiasa Demokrat Digelar Maret, Pendiri Partai Demokrat Inginkan Moeldoko Gantikan AHY 

TRIBUNSUMSEL.COM - Polemik di Partai Demokrat tampaknya masih akan terus terjadi.

Setelah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memutuskan menolak hasil Kongres Luar Biasa Deli Serdang, Demokrat Kubu Moeldoko masih berusaha mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Mereka optimistis bahwa gugatannya akan menang.

Meski sebelumnya permohonan pengesahan hasil KLB Demokrat di Deli Serdang, ditolak oleh Menkumham Yasonna Laoly.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara Partai Demokrat pimpinan Moeldoko, Muhammad Rahmad yang dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Senin (5/4/2021).

Rahmad menyatakan ini baru babak awal dan masih ada tahapan berikutnya yakni pertatungan di pengadilan.

Baik itu di Pengadilan Negeri maupun di Pengadilan Tata Usaha Negara, bahkan di Mahkamah Agung (MA).

"Putusan Kemenkumham ini bukan akhir dari perjuangan demokrasi kami di DPP Demokrat Pimpinan Bapak Moeldoko. Ini baru babak awal, tahapan berikutnya adalah pertarungan di pengadilan."

"Apakah itu di Pengadilan Negeri atau di Pengadilan Tata Usaha Negara dan bahkan nanti bisa sampai ke Mahkamah Agung," kata Rahmad dikutip dari Kompas TV.

Lebih lanjut Rahmad menyatakan posisi DPP Partai Demokrat pimpinan Moeldoko dengan pimpinan AHY memiliki kewenangan yang sama untuk menggunakan simbol-simbol Partai Demokrat.

Baca juga: Daftar Orang-orang yang Boleh Keluar Jakarta Saat Mudik Lebaran 2021 Dilarang

Baca juga: Kisah Seorang Gadis yang Diarak Keliling Kampung Usai Jadi Korban Rudapaksa Tetangganya Sendiri

Baca juga: Kelebihan Dua Kapal Perang yang Diluncurkan Oleh KSAL Untuk Jaga Keamanan Laut Indonesia

Kepemilikan Demokrat Secarar Legal Ada di Keputusan Inkrah MA

Menurut Rahmad saat ini ada dua Partai Demokrat, yakni Demokrat pimpinan Moeldoko dan pimpinan AHY.

Salah satunya nanti akan bisa mengklaim Partai Demokrat secara legal.

Apabila sudah ada keputusan inkrah dari MA.

"Tidak bisa kita pungkiri saat ini ada dua Partai Demokrat, satu pimpinan Bapak Moeldoko, satu pimpinan AHY."

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved