Daftar Orang-orang yang Boleh Keluar Jakarta Saat Mudik Lebaran 2021 Dilarang
Daftar Orang-orang yang Boleh Keluar Jakarta Saat Mudik Lebaran 2021 Dilarang
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Menjelang bulan ramadhan dan idul fitri 2021 mendatang.
Pemerintah secara resmi sudah melarang masyarakat untuk mudik.
Polri memberikan kompensasi terhadap masyarakat agar tetap boleh ke luar dari DKI Peakarta di tengah pelarangan mudik lebaran 2021.
Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Rudy Antariksawan mengatakan nantinya hanya masyarakat yang dalam kondisi darurat yang diperbolehkan ke luar Jakarta.
Salah satunya dalam kondisi berdinas ke luar kota.
"Yang boleh jalan itu adalah orang yang dalam keadaan dinas, mendesak, ada surat tugasnya," kata Rudy kepada wartawan, Senin (5/4/2021).
Baca juga: Kisah Seorang Gadis yang Diarak Keliling Kampung Usai Jadi Korban Rudapaksa Tetangganya Sendiri
Baca juga: Pria Ini Hilang, Sebelumnya Sigap Selamatkan Keluarga dan Tetangga dari Banjir Flores Timur
Baca juga: Kelebihan Dua Kapal Perang yang Diluncurkan Oleh KSAL Untuk Jaga Keamanan Laut Indonesia
Selain itu, kata Rudy, masyarakat yang tengah mengalami kondisi berduka karena ada sanak keluarga yang diketahui meninggal dunia juga diperbolehkan melintas.
"Kalau dia mungkin orang tuanya sakit keras, atau mau melayat itu ada surat keterangan dari lurah bisa itu," ungkap dia.
Lebih lanjut, Rudy juga menyatakan kendaraan barang juga masih diperbolehkan melintas. Sisanya, tidak boleh untuk ke luar Jakarta.
"Jadi semua yang mau lewat kita putarbalikan. Kecuali kendaraan barang, semua kita cegah," ujar dia.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Siapa Saja yang Boleh ke Luar Jakarta Saat Pelarangan Mudik Lebaran 2021?.