KPK Jelaskan Status DPO Sjamsul Nursalim dan Istrinya Usai Kasus BLBI di SP3

KPK Jelaskan Status DPO Sjamsul Nursalim dan Istrinya Usai Kasus BLBI di SP3

Editor: Slamet Teguh
KOMPAS.ID
Sjamsul Nursalim. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menjelaskan status Daftar Pencarian Orang (DPO) Sjamsul Nursalim dan istri, Itjih Sjamsul Nursalim usai mereka menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan pihaknya akan mengajukan pencabutan status DPO terhadap Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.

"Perlu mekanisme administratifnya (untuk mencabut status DPO Sjamsul dan Itjih), dan KPK akan lakukan," ujar Ali saat dikonfirmasi, Sabtu (3/4/2021).

Baca juga: Jangan Kaget, Bulan ini Terakhir Bantuan Sosial Tunai (BST) di Salurkan, Program Lain Masih Jalan

Baca juga: Ditangkap Polisi hingga Tuntutan Korban, Begini Nasib Pengendara Fortuner yang Todongkan Pistol

Baca juga: HOAX, Telkomsel Bagikan Ribuan Jam Pintar dan Ponsel HUT ke-26 Tahun, Jangan Tertipu

Diketahui, KPK menetapkan Sjamsul sebagai DPO pada Agustus 2019 lalu.

Penetapan ini dilakukan lantaran Sjamsul dan istrinya, Itjih Nursalim dua mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI, yakni pada 28 Juni 2019 dan 19 Juni 2019.

Padahal, KPK telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan ke lima alamat di Indonesia dan Singapura yang terafiliasi dengan pasangan suami istri itu.

Pada Kamis (1/4/2021), KPK mengumumkan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Sjamsul dan istrinya.

Dengan penghentian penyidikan ini, Sjamsul dan istrinya bukan lagi tersangka.

Sementara DPO disematkan terhadap tersangka yang mangkir dari pemeriksaan dan tidak ditemukan keberadaannya.

"Karena sudah dihentikan (penyidikannya) maka status bukan tersangka lagi," ujar Ali.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus BLBI di-SP3 KPK, Bagaimana Status DPO Sjamsul Nursalim?.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved