CPNS 2021
Cara Memperpanjang SIM Saat Berada di Luar Kota, Siapkan Persyaratan dan Dokumennya Berikut
Berdasarkan PP No.60 tahun 2016 dan juga Perkab No.9 tahun 2012, simak persyaratan yang harus dilengkapi dan dibawa untuk memperpanjang masa berlaku S
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Cara Memperpanjang SIM Saat Berada di Luar Kota, Siapkan Persyaratan dan Dokumennya Berikut.
Bagi Anda yang masih berada di luar Kota untuk sementara waktu karena pekerjaan jangan khawatir, karena saat ini memperpanjang SIM bisa dilakukan dimana saja atau dapat dilakukan di luar domisili.
Pemerintah telah mencari jalan keluar permasalahan tersebut dengan cara menyediakan layanan SIM keliling yang pastinya akan mempermudah masyarakat dalam mengurus dan memperpanjang masa berlaku SIM dan layanan tersebut sudah tersedia di seluruh wilayah Indonesia.
Anda hanya perlu mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat untuk memperpanjang SIM.
Lalu apa saja persyaratan dan tata cara yang harus dilakukan untuk memperpanjang SIM di luar domisili?
Berdasarkan PP No.60 tahun 2016 dan juga Perkab No.9 tahun 2012, simak persyaratan yang harus dilengkapi dan dibawa untuk memperpanjang masa berlaku SIM :
1. Melampirkan KTP beserta lembaran fotokopi KTP.
2. Melampirkan bukti registrasi yang dilakukan secara online.
3. Melampirkan surat keterangan lulus uji keterampilan simulator.
4. Melampirkan bukti pembayaran untuk memperpanjang masa berlaku SIM yang bisa melalui ATM/Teller bank BRI.
5. Melampirkan SIM yang masih berlaku atau masa berlaku SIM tersebut lebih kurang seminggu lagi habis.
6. Melampirkan surat keterangan sehat jasmani serta rohani. Jika tidak membawa dokumen tersebut, anda bisa melakukan pengecekkan secara langsung .
Persiapkan lagi Rp 30.000 jika ingin menambah asuransi kecelakaan untuk 5 tahun yang datang.
Selanjutnya tata cara perpanjangan SIM di kantor SATPAS atau Satuan Pelayanan Administrasi, sebelumnya anda perlu melakukan resgistrasi online pada laman berikut ini sim.korlantas.polri.go.id.
1. Akseslah laman sim.korlantas.polri.go.id.
2. Pilih opsi pendaftaran SIM online.
3. Masukkanlah data diri yang telah disesuaikan dengan dokumen pada bagian Data Pemohonan.
4. Kemudian isi form Data Pribadi.
5. Selanjutnya masukkan informasi diri pada Data Keadaan Darurat dapat Dihubungi.
• Cara Membuat SKCK Langsung di Polres Untuk CPNS 2021, Catat Persyaratannya Berikut
6. Lalu Anda akan disuruh untuk mengklik Konfirmasi Data Input.
7. Tunggu beberapa saat hingga email konfirmasi atas bukti registrasi SIM secara online telah selesai.
8. Lakukanlah pembayaran untuk perpanjang SIM yang disesuaikan dengan biaya tagihan untuk perpanjangan setiap SIM. Untuk tarif perpanjangan ada SIM A Rp 90.000, SIM B, B1 dan B2 Rp 80.000, SIM C 75.000 dan untuk Sim D Rp 30.000.
9. Kunjungi SATPAS terdekat yang disesuaikan dengan waktu serta lokasi saat melakukan pengisisan secara online. Bisa juga mencari mobil layanan SIM keliling yang tersebar dimana saja.
10. Bawalah persyaratan yang sudah dipersiapkan sebelumnya kepada petugas SATPAS.
Bila ingin memperpanjang SIM, disarankan melakukan pendaftaran secara online 14 hari sebelum masa berlakunya selesai atau paling lambat 3 bulan setelah masa berlaku SIM telah habis.
Jika semuanya telah sesuai dengan prosedur dan masa berlaku SIM telah diperpanjang, maka Anda pun akan merasa aman serta tenang saat berkendara.
• Cara Membuat SKCK Untuk CPNS 2021 di Kota Palembang Langsung ke Polres/Polresta/Polrestabes Setempat
Semoga ulasan ini dapat membantu dan bermanfaat bagi semua. Aamiin.
Itulah Cara Memperpanjang SIM Saat Berada di Luar Kota, Siapkan Persyaratan dan Dokumennya Berikut.