CPNS 2021
Cara Membuat SKCK Langsung di Polres Untuk CPNS 2021, Catat Persyaratannya Berikut
Pembuatan SKCK dapat dilakukan secara offline maupun online. Namun sebelum mengajukan permohonan pembuatan SKCK, pemohon harus menyiapkan sejumlah sya
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Cara Membuat SKCK Langsung di Polres Untuk CPNS 2021, Catat Persyaratannya Berikut.
SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) adalah berkas wajib bagi masyarakat yang akan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil.
SKCK resmi diterbitkan oleh Polri sebagai surat keterangan yang menjelaskan bahwa warga Negara yang bersangkutan tidak memiliki catatan kejahatan atau kriminal.
Untuk masa berlakunya sendiri, SKCK hanya berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan dan bisa diperpanjang kembali ke kantor kepolisian.
Pembuatan SKCK dapat dilakukan secara offline maupun online. Namun sebelum mengajukan permohonan pembuatan SKCK, pemohon harus menyiapkan sejumlah syarat kelengkapan dokumen-dokumen berikut:
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan menunjukkan KTP asli
2. Fotokopi Paspor
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
4. Fotokopi Akte Kelahiran/Ijazah
5. Fotokopi Kartu Identitas (bagi yang belum memiliki KTP, bisa menggunakan identitas lain)
6. Pas Foto warna ukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar (latar belakang merah, pakaian sopan, tampak muka secara utuh)
7. Surat pengantar dari kantor lurah atau daerah domisili pemohon
• Syarat dan Cara Membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) Untuk Daftar CPNS 2021 di Puskesmas
Jika memilih untuk membuat SKCK secara offline, pemohon bisa datang langsung ke kantor Polres/Polresta/Polrestabes setempat.
Jika sudah berada di polres, langsung datangi admin sampikan bahwa keperluanmu adalah membuat SKCK.
Kamu akan diberi nomor antrian dan sebuah formulir yang harus diisi dengan data yang sebenar-benarnya.