CPNS 2021
Cara Membuat SKCK Langsung di Polres Untuk CPNS 2021, Catat Persyaratannya Berikut
Pembuatan SKCK dapat dilakukan secara offline maupun online. Namun sebelum mengajukan permohonan pembuatan SKCK, pemohon harus menyiapkan sejumlah sya
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Cara Membuat SKCK Langsung di Polres Untuk CPNS 2021, Catat Persyaratannya Berikut.
SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) adalah berkas wajib bagi masyarakat yang akan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil.
SKCK resmi diterbitkan oleh Polri sebagai surat keterangan yang menjelaskan bahwa warga Negara yang bersangkutan tidak memiliki catatan kejahatan atau kriminal.
Untuk masa berlakunya sendiri, SKCK hanya berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan dan bisa diperpanjang kembali ke kantor kepolisian.
Pembuatan SKCK dapat dilakukan secara offline maupun online. Namun sebelum mengajukan permohonan pembuatan SKCK, pemohon harus menyiapkan sejumlah syarat kelengkapan dokumen-dokumen berikut:
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan menunjukkan KTP asli
2. Fotokopi Paspor
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
4. Fotokopi Akte Kelahiran/Ijazah
5. Fotokopi Kartu Identitas (bagi yang belum memiliki KTP, bisa menggunakan identitas lain)