CPNS 2021
Cara Membuat SKCK Untuk CPNS 2021 di Kota Palembang Langsung ke Polres/Polresta/Polrestabes Setempat
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK merupakan berkas wajib bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang lolos seleksi untuk melakukan pemberk
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Cara Membuat SKCK Untuk CPNS 2021 di Kota Palembang, Lengkapi Persyaratan dan Dokumen Berikut.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK merupakan berkas wajib bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang lolos seleksi untuk melakukan pemberkasan atau administrasi untuk permohonan Nomor Induk Pegawai (NIP) di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
SKCK resmi diterbitkan oleh Polri sebagai surat keterangan yang menjelaskan bahwa warga Negara yang bersangkutan tidak memiliki catatan kejahatan atau kriminal.
Untuk masa berlakunya sendiri, SKCK hanya berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan dan bisa diperpanjang kembali ke kantor kepolisian.
Pembuatan SKCK dapat dilakukan secara offline maupun online.
Namun sebelum mengajukan permohonan pembuatan SKCK, pemohon harus menyiapkan sejumlah syarat kelengkapan dokumen-dokumen berikut:
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan menunjukkan KTP asli
2. Fotokopi Paspor
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
4. Fotokopi Akte Kelahiran/Ijazah