CPNS 2021

Cara Membuat SKCK Untuk CPNS 2021 di Kota Palembang Langsung ke Polres/Polresta/Polrestabes Setempat

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK merupakan berkas wajib bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang lolos seleksi untuk melakukan pemberk

https://skck.polri.go.id/
Cara Membuat SKCK Untuk CPNS 2021 di Kota Palembang Langsung ke Polres/Polresta/Polrestabes Setempat 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Cara Membuat SKCK Untuk CPNS 2021 di Kota Palembang, Lengkapi Persyaratan dan Dokumen Berikut.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK merupakan berkas wajib bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang lolos seleksi untuk melakukan pemberkasan atau administrasi untuk permohonan Nomor Induk Pegawai (NIP) di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

SKCK resmi diterbitkan oleh Polri sebagai surat keterangan yang menjelaskan bahwa warga Negara yang bersangkutan tidak memiliki catatan kejahatan atau kriminal.

Untuk masa berlakunya sendiri, SKCK hanya berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan dan bisa diperpanjang kembali ke kantor kepolisian.

Pembuatan SKCK dapat dilakukan secara offline maupun online.

Namun sebelum mengajukan permohonan pembuatan SKCK, pemohon harus menyiapkan sejumlah syarat kelengkapan dokumen-dokumen berikut:

1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan menunjukkan KTP asli

2. Fotokopi Paspor

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

4. Fotokopi Akte Kelahiran/Ijazah

5. Fotokopi Kartu Identitas (bagi yang belum memiliki KTP, bisa menggunakan identitas lain)

6. Pas Foto warna ukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar (latar belakang merah, pakaian sopan, tampak muka secara utuh)

7. Surat pengantar dari kantor lurah atau daerah domisili pemohon

Jika memilih untuk membuat SKCK secara offline, pemohon bisa datang langsung ke kantor Polres/Polresta/Polrestabes setempat.

Adapun biaya penerbitan SKCK sesuai dengan aturan yang berlaku dibandrol Rp 30.000. Namun, kini biaya tersebut bisa saja menjadi gratis sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 terkait biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved