2 Pria Bawa Pistol Rampas Handphone 3 Pelajar Saat Kehabisan Bensin Tengah Malam
Aksi perampasan handphone yang dilakukan Dwi (25) dan Yasen (31) berujung ke jeruji besi.
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Prawira Maulana
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Aksi perampasan handphone yang dilakukan Dwi (25) dan Yasen (31) berujung ke jeruji besi.
Kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mereka lakukan berhasil diungkap polisi.
Dua sekawan itu kini mendekam di sel tahanan Polres Musi Rawas Utara (Muratara).
Tersangka Dwi warga Desa Sumber Makmur Kecamatan Nibung dan tersangka Yasen warga Desa Lubuk Rumbai Kecamatan Rupit.
Kepala Satreskrim Polres Muratara, AKP Dedi Rahmad mengatakan dua tersangka merampas handphone tiga pelajar.
Ketiga pelajar itu yakni Arif (16), Aldo (17) dan Erik (17), semuanya warga Desa Kerani Jaya, Kecamatan Nibung.
"TKP-nya di Simpang Sleman Desa Kerani Jaya," kata Dedi Rahmad kepada Tribunsumsel.com, Sabtu (3/4/2021).
Dedi menjelaskan kasus ini terungkap dari hasil penyelidikan polisi setelah menerima laporan dari korban.
Polisi mendapat informasi bahwa salah satu handphone yang dirampas tersangka dijualnya ke warga bernama Antik di Desa Bingin Rupit.
Polisi melakukan pendekatan dengan Antik hingga akhirnya Antik rela memberikan handphone tersebut ke polisi.
Kepada polisi Antik mengaku handphone itu didapatinya dari tersangka Yasen, warga Desa Lubuk Rumbai.
Namun Antik tak mengetahui bahwa handphone yang dibelinya itu adalah hasil tindak kejahatan.
Mendapat informasi dari Antik, anggota Polsek Nibung bersama Tim Beruang Satreskrim Polres Muratara langsung ke rumah tersangka Yasen.
Yasen memberikan keterangan kepada polisi bahwa handphone itu didapatinya dari tersangka Dwi yang tinggal di Desa Sumber Makmur.
Tanpa panjang lebar, polisi langsung meluncur ke kediaman Dwi dan berhasil menangkapnya di sebuah pondok.
Saat diinterogasi polisi, tersangka Dwi memberikan keterangan bahwa temannya Yasen tadi yang merampas handphone itu.
Polisi akhirnya juga mengamankan Yasen dan keduanya langsung digelandang ke Mapolres Muratara.
Barang bukti yang berhasil disita polisi adalah handphone korban dan sepeda motor Mega Pro milik tersangka yang digunakan saat melakukan kejahatan.
"Handphonenya sebenarnya tiga yang diambil, tapi barang bukti yang kami dapat cuma dua, satunya lagi masih kita dalami," kata Dedi.
Informasi yang dihimpun, kasus perampasan handphone ini terjadi pada 5 Maret 2021 lalu sekira pukul 00.30 WIB dini hari.
Saat itu ketiga korban yang merupakan pelajar SMA sedang duduk-duduk di Simpang Sleman karena sepeda motor mereka kehabisan bensin.
Tiba-tiba datang dua tersangka yang tidak dikenali korban menghampiri ketiga korban yang berpura-pura bersimpati.
Tak lama kemudian, satu tersangka mengeluarkan senjata api jenis pistol dan menodongkan ke arah korban sambil berkata serahkan semua handphone kalian.
Sementara tersangka satunya lagi memegang kayu sambil berjaga-jaga kalau ada orang yang melihat.
Karena ketakutan akhirnya ketiga korban memberikan handphone mereka meskipun sebenarnya tak rela.
Korban Arif memberikan handphone merk Vivo Y12, sedangkan korban Aldo dan Erik memberikan handphone merk Realme C2.
Ketiga korban mengalami kerugian ditaksir hampir Rp 4 juta.