Pasutri OKU Timur Bawa Narkoba
Main ke Rumah Keluarga OKU Timur, Pasutri Warga OKI Ini Justru Beli Sabu Rp 11,5 Juta, Punya 3 Anak
Sebelumnya tersangka SO diduga pernah membeli narkoba sendirian pada Toga, hanya saja ketika diringkus petugas kali ini, ia sedang bersama istrinya.
Penulis: Edo Pramadi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Pasangan suami istri berinisial SO (34) dan SI (34) yang dibekuk Satres Narkoba Polres OKU Timur ternyata hendak mampir ke rumah Keluarganya di OKU Timur.
Kedua tersangka merupakan warga Desa Cahaya Mas Kecamatan Mesuji Makmur Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Selanjutnya keduanya terciduk sedang membawa Narkoba jenis sabu seberat 15.79 gram yang mereka beli seharga Rp 11,5 juta pada Toga yang saat ini masih (DPO).
Kasat Res Narkoba Polres OKU Timur Iptu Regan Kusuma Wardani melalui Kassubag Humas Iptu Edi Arianto menjelaskan, tersangka SO diduga sudah beberapa kali membeli Narkoba pada Toga yang saat ini (DPO) dan terus dilakukan pengejaran oleh anggota Satres Narkoba Polres OKU Timur.
"Sebelumnya tersangka SO diduga pernah membeli narkoba sendirian pada Toga, hanya saja ketika diringkus petugas kali ini, ia sedang bersama istrinya," kata Iptu Edi saat dikonfirmasi tribunsumsel.com. Jumat (2/4/2021).
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas, ternyata diketahui Pasutri ini sudah memiliki 3 orang anak dan tersangka SO merupakan residivis kasus pencurian.
Diketahui keduanya diamankan Satres Narkoba Polres OKU Timur pada Senin (29/3/2021) pukul 17.00 WIB persisnya di Jalan Desa Bamban Rejo Kecamatan Madang Suku ll Kabupaten OKU Timur.
Sabu di Celana Dalam
Sebelumnya, Satres Narkoba Polres OKU Timur berhasil meringkus dua tersangka penyalahgunaan narkoba yang merupakan pasangan suami istri (Pasutri).
Diketahui tersangka inisial SO (32) dan istrinya SI (32) merupakan warga Desa Cahaya Mas Kecamatan Mesuji Makmur Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Aksi penangkapan tersebut berawal pada saat anggota Satres Narkoba Polres OKU Timur melaksanakan hunting di daerah yang rawan peredaran narkoba pada Senin (29/3/2021).
Lalu sekitar pukul 17.00 WIB persisnya di Jalan Desa Bamban Rejo Kecamatan Madang Suku ll Kabupaten OKU Timur, anggota curiga dengan kedua tersangka yang sedang mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi.
Lalu keduanya diberhentikan dan dilakukan penggeledahan oleh anggota.
Kemudian pada saat penggeledahan, anggota berhasil menemukan dua paket narkotika jenis sabu yang disimpan oleh tersangka.
Baca juga: Jalan Poros Rawa Ulu-Nibung Rusak Parah, Siswa Sering Terpeleset, Ini Respon Bupati Devi Suhartoni
Baca juga: Personel Muara Enim Perketat Penjagaan Keluar Masuk Mapolres, Pasang Portal, Petugas Senjata Lengkap
Kasat Res Narkoba Polres OKU Timur Iptu Regan Kusuma Wardani S.I.K, melalui Kasubbag Humas Iptu Edi Arianto menjelaskan, bahwa anggota berhasil menemukan barang bukti narkotika yang disimpan pada celana dalam tersangka SI.