'Kubunuh Kau Kalau Tidak Mau', Gadis Muda Diseret Tamu Ke Kamar Lalu Jadi Pelampiasan Nafsu Bejat
Pria tersebut datang bertamu, ujung-ujungnya malah merudapaksa tuan rumah yang juga temannya sendiri.Wanita cantik itu jadi pelampiasan nafsu bejat
Editor:
Moch Krisna
Kasat mengatakan, perbuatan FDM diduga melanggar tindak pidana pemerkosaan dan atau perbuatan asusila terhadap perempuan yang belum dewasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 atau pasal 293 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman maksimal pidana penjara selama 12 tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Datang Bertamu, Pria Ini Malah Rudapaksa Tuan Rumah yang Juga Temannya, Korban Diancam akan Dibunuh