'Kubunuh Kau Kalau Tidak Mau', Gadis Muda Diseret Tamu Ke Kamar Lalu Jadi Pelampiasan Nafsu Bejat
Pria tersebut datang bertamu, ujung-ujungnya malah merudapaksa tuan rumah yang juga temannya sendiri.Wanita cantik itu jadi pelampiasan nafsu bejat
TRIBUNSUMSEL.COM -- 'Kubunuh Kau Kalau Tidak Mau', Gadis Muda Diseret Tamu Ke Kamar Lalu Jadi Pelampiasan Nafsu Bejat
Seorang wanita muda tak berdaya saat kedatangan tamu dan dipaksa melayaninya.
Pria tersebut datang bertamu, ujung-ujungnya malah merudapaksa tuan rumah yang juga temannya sendiri.
Wanita cantik itu jadi pelampiasan nafsu bejat tamu, korban diseret paksa ke kamar hingga membuat korban pasrah digauli.
Pelaku mengancam akan membunuh korban jika tak menuruti keinginannya.
Baca juga: Keseharian ZA Terduga Teroris yang Serang Mabes Polri, Jarang Keluar Rumah, di-DO saat Semester 5
Baca juga: 3 Tahun Nikah Siri, Sosok Amalia Fujiawati Istri Siri Bambang Pamungkas, Suami Pertama Mantan TNI AU
Baca juga: Atta dan Aurel Belum Juga Menikah, Tapi Adik Atta Singgung Kehamilan Aurel, Gawat
Kasat Reskrim Polres Pematang siantar AKP Edi Sukamto, Senin (29/3/2021) petang, menyampaikan, perbuatan tersebut dilakukan FDM (23) warga Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, dengan mengancam akan membunuh DYA.
Hubungan antara pelaku dan korban hanyalah berteman.
"Saat itu, korban di-chatting WhatsApp oleh FDM yang hendak datang ke rumah.
Tiba di ruang tamu, korban dan FDM ditemani oleh adik korban, yang beberapa saat pergi meninggalkan mereka," ujar Kasat Reskrim.
Seketika, FDM langsung mengajak korban ke dalam kamar untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri, sambil memaksa pelapor dengan cara menarik tangan, dan menutup mulut pelapor sambil mengancam.
"Pelaku berkata, 'ku bunuh nanti kau kalau tidak mau'.
Namun saat itu korban menolaknya dan berusaha melepaskan genggaman tangan dengan cara menunjang kaki pelaku," ujar Kasat Reskrim.
Sayangnya korban tidak bisa melawan terus menerus lantaran kalah tenaga dari pelaku.
Karena korban lemas, pelaku FDM kemudian melakukan hubungan intim layaknya suami istri.
"Setelah itu korban merasa ketakutan dan trauma.
Baca juga: Danang Siksa Ayah, Ibu dan Adiknya Hingga Sekarat Bersimbah Darah
Baca juga: Pamit, ZA Terduga Teroris Tinggalkan Surat Wasiat di Grup WA Keluarga Sebelum Serang Mabes Polri
Baca juga: Sosok ZA Terduga Teroris yang Serang Mabes Polri, Mantan Mahasiswa, Fakta Isi Map Kuning yang Dibawa
Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan kejadian yang dialami ke Polres Pematangsiantar agar pelaku diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Kasat Reskrim.
Kasat mengatakan, perbuatan FDM diduga melanggar tindak pidana pemerkosaan dan atau perbuatan asusila terhadap perempuan yang belum dewasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 atau pasal 293 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman maksimal pidana penjara selama 12 tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Datang Bertamu, Pria Ini Malah Rudapaksa Tuan Rumah yang Juga Temannya, Korban Diancam akan Dibunuh