Bermodal Bambu Petuk, Pria Ini Ngaku Bisa Gandakan Uang, Simpan Uang Mainan hingga Rp3,3 Miliar
Setelah akad perjanjian, pelaku tak juga kunjung memberikan bambu petuk kepada korban.
"Setelah didesak korbannya, pelaku hanya mengembalikan uang kepada korban sebesar Rp 29 juta, " kata Miko.
Tak cukup disitu, tersangka masih mengiming-imingi korbannya yang akan kembali menggandakan uang di lantai dua rumahnya dengan jumlah lebih besar lagi.
Masih menurut Miko, pelaku tak kunjung memberikan uang yang dijanjikan.
Merasa ditipu, 3 korban berinisial S, DS dan DWN akhirnya melaporkan kasus penipuan yang menimpanya ke polisi.
Pelaku ditangkap Polda Jatim dan kasusnya dilimpahkan ke Polres Lamongan, sesuai dengan lokasi kejadiannya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan uang mainan senilai Rp 3,3 miliar yang disimpan di rumahnya lantai dua.
Uang mainan itulah yang dipamerkan pada korbannya untuk menumbuhkan kepercayaan para korbannya.
Tersangka dijerat pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Jejak tersangka ternyata residivis atas kasus penggelapan sepeda motor. (TribunJatim.com/Hanif Manshuri)