ASN Perempuan Ini Ketahuan Selingkuh, Disanksi Turun Pangkat Selama 3 Tahun
ASN perempuan yang juga istri pejabat ini diusulkan memperoleh sanksi penurunan pangkat selama tiga tahun.
Editor:
Wawan Perdana
tribun Lampung
Ilustrasi selingkuh : Seorang perempuan berinisial Y (43 tahun) yang bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, ketahuan berselingkuh.
"Ada lima kasus yang kami usukan ke Kemendagri telah melakukan beberapa pelanggaran disiplin," ujar dia.
Catur mengimbau ASN untuk dapat bekerja dengan memiliki integritas dan tidak mencoreng instansinya.
Pasalnya. saat inspeksi mendadak (Sidak) beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) kedapatan ASN hanya melakukan absen dan pulang.
"Jadi pagi datang untuk absen, habis itu pulang. Harapannya ASN ini bisa disiplin bekerja," ujarnya.
Berita Terkait