ASN Perempuan Ini Ketahuan Selingkuh, Disanksi Turun Pangkat Selama 3 Tahun

ASN perempuan yang juga istri pejabat ini diusulkan memperoleh sanksi penurunan pangkat selama tiga tahun.

Editor: Wawan Perdana
tribun Lampung
Ilustrasi selingkuh : Seorang perempuan berinisial Y (43 tahun) yang bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, ketahuan berselingkuh. 

TRIBUNSUMSEL.COM, KUDUS-Seorang perempuan berinisial Y (43 tahun) yang bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, ketahuan berselingkuh.

Perempuan yang juga istri pejabat ini diusulkan memperoleh sanksi penurunan pangkat selama tiga tahun.

Kepala Badan ‎Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kudus, Catur Widiyatno menjelaskan, sudah mengirimkan surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait sanksi untuk oknum tersebut pada Januari 2021.

Sampai saat ini, BKPP Kudus masih menunggu surat rekomendasi dari Kemendagri terkait sanksi yang akan diberikan itu.

"Sanksi sudah kami berikan, tapi masih menunggu rekomendasi keluar dari Kemendagri," ujar dia, saat ditemui di Pendopo Bupati Kudus, Kamis (1/4/2021).

Menurutnya, sanksi akan diberlakukan mulai dari diterimanya surat rekomendasi dari Kemendagri.

Fakta Epan Driver Taksol Ditemukan dengan Selingkuhan, Kredit Mobil dan Percetakan Dimodali Istri

"Selama satu tahun yang bersangkutan juga tidak akan memperoleh TPP (tunjangan penghasilan pegawai)," ujarnya.

Catur menceritakan, awal mula terungkapnya perselingkuhan itu karena kecurigaan suaminya. ‎

Bahkan karena selingkuhannya itu merupakan aparat keamanan, maka kasus itu juga ikut diselidiki instansi lain.

"Pria selingkuha‎nnya juga ikut diselidiki, tapi terus meninggal dunia. Meninggal karena apa saya kurang tahu," ujar dia.

Dia menjelaskan, tidak mengetahui secara rinci penyebab perselingkuhan terjadi.

Namun diketahui suaminya sudah sering sakit.
"‎Alasannya tidak tahu pasti, tapi memang suaminya sakit-sakitan," jelas dia.

Selain kasus tersebut, pihaknya juga telah menyurati empat kasus yang lainnya terkait pelanggaran disiplin, mangkir kerja, dan cerai tanpa izin.

Sejumah kasus tersebut mendapatkan sanksi berbeda, mulai dari ‎klasifikasi sedang hingga berat.

Di antaranya penundaan kepangkatan, penundaan gaji, dan penurunan kepangkatan. ‎

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved