Berita Pagaralam

Pria Muda di Pagaralam Curi Lada di Gudang Sembako Mantan Bos

Pelaku merupakan mantan karyawan di gudang sembako milik korban dan pelaku ini memegang kunci duplikat pagar depan di gudang tersebut

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/WAWAN SEPTIAWAN
Tampak dua tersangka pencuri biji lada M Abdul Fattah dah Hendi Agustian yang diamankan Polres Pagaralam, 

TRIBUNSUMSEL.COM, PAGARALAM - Bukannya tetap menjalin hubungan baik dengan mantan bos di tempatnya pernah bekerja, M Abdul Fattah (26) warga Bangun Rejo Kota Pagaralam malah mencuri di gudang milik mantan bosnya tersebut.

Akibat perbuatannya yang mencuri lada di gudang yang terletak Jalan Serma Wanar Kota Pagaralam saat ini Fattah dan rekannya Hendi Agustian (31) harus merasakan dinginnya jeruji besi di Mapolres Pagaralam.

Kedua tersangka ini ditangkap setelah adanya laporan dari Irman Sulianto (63) yang merupakan mantan bos tersangka Fattah dengan LP No.Pol : Lp/31 - B/III/2021/SPKT Polres. Pagar alam tanggal 23 Maret 2021.

Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Acep Sahara mengatakan, penangkapan kedua pelaku ini dari hasil laporan korban yang sudah dua kali mengalami pencurian lada di Gudang miliknya.

"Pelaku merupakan mantan karyawan di gudang sembako milik korban dan pelaku ini memegang kunci duplikat pagar depan di gudang tersebut. Pada bulan Oktober 2020 malam hari pelaku Fattah masuk ke dalam gudang dengan memanjat sisi belakang gudang dan mengambil 2 karung lada milik korban setelah di depan pintu gudang pelaku menelpon pelaku Hendi untuk membawa lada ke rumah kontrakan pelaku kemudian lada dijualkan kepada seseorang yang tidak dikenal," ujar Kasat

Kemudian di bulan November 2020 kembali pelaku melakukan pencurian dengan cara yang sama. Pada bulan Februari 2021 pelaku kembali melakukan pencurian dengan modus yang sama dan berhasil mengondol sebanyak 4 karung lada.

" Pada 23 Maret 2021 pelaku mengulangi perbuatannya tetapi gagal karena korban sudah mengganti kunci gembok dan juga telah memasang VCTV di sekeliling gudang. Akibat pencurian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp10.000.000," katanya.

Baca juga: Pria Ini Terlibat 27 Kali Penggelapan, Di Lubuklinggau dan Musi Rawas, Ditangkap Saat Nongkrong

Baca juga: Dukung AHY, DPC Partai Demokrat Muara Enim Siap Lawan Pengganggu Partai Demokrat

Kronologis Penangkapan tersangka, bermodal rekaman cctv milik korban yang dipasang di TKP. Serta melakukan pencocok wajah dengan alat milik Inapis Polres Pagaralam dan aksesoris yang dipergunakan pelaku pada saat melakukan pencurian maka teridentifikasi pelaku bernama M Abdul Fattah.

"Setelah tahu identitas pelaku, selanjutnya pelaku ditangkap dirumahnya. Selanjutnya dikembangkan dengan menangkap tersangka lainnya dan membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Pagar alam untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yaitu satu unit mobil pikap warna hitam BG 8098 SA, satu kunci gudang serta aksesoris milik pelaku seperti baju ,celana pendek dan sendal.

Ikuti Kami di Google Klik

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved