Polres Muratara Amankan 26 Senjata Api Ilegal, 24 dari Masyarakat, 2 dari Pelaku Kejahatan

Polres Musi Rawas Utara (Muratara) mengamankan puluhan senjata api rakitan (senpira) ilegal. 

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Prawira Maulana
Tribun Sumsel / Rahmat Aizullah
Kapolres Muratara AKBP Eko Sumaryanto menyampaikan keterangan pers terkait hasil Operasi Senpi Musi 2021, Rabu (31/3). Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan 26 pucuk senjata api rakitan (senpira). 

"Tapi itu tidak dibenarkan di mata hukum dan masyarakat harus mengikuti peraturan yang berlaku," kata Eko. 

Dijelaskannya, penguasaan senpira sudah diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Dimana masyarakat sipil yang menyimpan senpira secara ilegal dapat diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Eko menegaskan bagi warga yang menyerahkan senpira ke polisi tidak akan diproses, namun bila kedapatan menyimpan akan ditindak.

"Kami imbau masyarakat yang masih menguasai senpira ilegal agar menyerahkannya ke kantor polisi terdekat," imbau Eko.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved